Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses

Bengkulu-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua dan Anggota, Titin Sumarni dan Tugiran beserta staf mengikuti kegiatan Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bengkulu, di Grage Hotel, Rabu s. d Kamis, 10 s.d 11 Agustus 2022.

Peserta kegiatan rapat secara keseluruhan berjumlah 60 orang, dengan rincian 1 orang Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, 10 orang Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Kassubag PPPSPH dan staf sebanyak 32 orang, Kepala Sekretariat para Kabag Sub-Koordinasi dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu sejumlah 17 orang.

Kegiatan rapat dibuka langsung oleh Ediyansyah Hasan Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada kesempatan ini menyampaikan, sebagai mahkota lembaga, Bawaslu memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa sesuai SOP dan dengan fasilitasi yang lengkap, dan sebagai arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Pada satu kegiatan yang sama Patimah Siregar Selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa jika Bawaslu berkirim surat rekomendasi ke KPU adalah salah satu langkah awal Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Tentunya surat ini tidak dikirim dengan serta-merta tetapi berdasar dari hasil pengawasan. Dan sambutan pada kegiatan rapat juga disampaikan oleh Sayadi merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa suatu lembaga yang kuat berasal dari jajaran yang kuat pula, bukan hanya satu fungsi saja yang berjalan melainkan kolaborasi dari keseluruhan jajaran serta di dukung dengan fasilitasi yang baik, yang membuat proses pengawasan demokrasi berjalan dengan baik.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan rapat yakni Dr. H. Sunarso, SH., MH selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada pokok materi membahas mengenai tata cara proses mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu, kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Zubaida Djaiz B. SH. Selaku Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang pada pokonya membahas tentang gambaran penyelesaian sengketa proses di Pengadilan Tata Usaha Negara.