Lompat ke isi utama

Berita

"Kampanye Tertib! Bawaslu Bengkulu Utara Hadiri Rapat Penetapan Zona Kampanye"

sfas

Menjaga Keteraturan Kampanye: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara hadir dalam rapat penetapan zona kampanye dan zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berlangsung di ruang rapat Sekda Bengkulu Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya suasana kampanye yang tertib dan teratur.

Bengkulu Utara, 20 September 2024 – Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara ikut berpartisipasi dalam rapat penetapan zona kampanye dan zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diadakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk KPU dan instansi pemerintah, untuk membahas pengaturan yang krusial dalam persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan area yang diperbolehkan untuk kampanye dan zona yang dilarang untuk pemasangan APK. Penetapan ini penting untuk menciptakan keteraturan dalam proses kampanye, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu suasana pemilu yang demokratis.

Dalam rapat tersebut, berbagai usulan dan masukan dari peserta juga dibahas untuk memastikan setiap aspek dipertimbangkan. Melalui kolaborasi yang solid antar lembaga, Bawaslu berharap semua pihak dapat menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik demi suksesnya Pemilu 2024.

Dengan penetapan zona kampanye yang jelas, diharapkan semua peserta pemilu dapat berpartisipasi dengan cara yang sesuai aturan, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan tertib dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan terus memantau dan memastikan bahwa semua ketentuan dipatuhi demi menjaga integritas proses demokrasi.

Foto : Jaka Derliasnyah

Penulis : Gomgom