Lompat ke isi utama

Berita

Tahirin Jayadi Narasumber dalam Bimbingan Teknis Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan 2024

sfaa

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024.

Bengkulu Utara, 19 September 2024 – KPU Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai aturan kampanye dan pelaporan dana secara tepat dan transparan.

Tahirin Jayadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, turut hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini. Dalam sesi materinya, Tahirin menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi kampanye, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap hukum dan transparansi dana kampanye.

“Pemahaman yang tepat mengenai regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Dengan adanya aturan yang jelas dan dipatuhi oleh semua pihak, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi,” ujar Tahirin Jayadi.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana untuk memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. “Kami di Bawaslu akan memastikan seluruh proses, termasuk pelaporan dana kampanye, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi terciptanya pemilu yang bersih,” tambahnya.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh peserta dari berbagai elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara 2024. Tujuan utamanya adalah memberikan edukasi mendalam terkait regulasi kampanye dan mekanisme pelaporan dana yang harus dipatuhi oleh tim kampanye serta calon kepala daerah.

Foto : Jaka Derlianshyah

Penulis : Gomgom