Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pedoman Teknis Pendaftaran dan Akreditasi Pemantauan Pemilu Tahun 2024

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara - Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tugiran beserta Staf divisi pengawasan mengikuti rapat koordinasi pedoman teknis pendaftaran dan akreditasi serta pemantau pemilu tahun 2024. Rapat koordinasi pedoman teknis pendaftaran dan akreditasi pemantauan pemilu tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting yang diselanggarakan Bawaslu diikuti di ruangan rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (4/8/2022).

Kegiatan rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi pada pertemuan sebelumnya dan melakukan sosialisasi surat keputusan pedoman teknis pendaftaran dan akrediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Sambutan dari Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi PHAL Loli Suhenty menyampaikan pemahaman pedoman teknis berdasarkan keputusan ketua Bawaslu Nomor 26/P.M05/K1/08/2022, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilu yang sudah mendapat akreditasi, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dan Mahasiswa Indonesia pasti akan melaksanakan pemantauan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, Bawaslu Kabupaten/Kota mengirim laporan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi mengirim laporan Ke Bawaslu RI secara berkala dalam dua mingu sekali dan harus ada pengurusnya.

Kemudian, Tenaga Ahli dan Pejabat Struktural Bawaslu RI juga menjelaskan bagi yang mendaftar apakah ada kesusahan dan kendala dalam pendaftaran sesuai dengan proses pendaftaran pemantau yaitu percepatan, kemudahan dan kepastian, selama 3 hari penelitian administrasi, 10 hari kerja dan jika dihari 11 lembaga tidak memperbaiki artinya lembaga tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya dalam hal rapat ini, Kepala Biro Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI juga menjelaskan “Pemantau Pemilu Dalam Negeri harus independen, karena kalau tidak independen maka akan dicabut sebagai pemantau pemilih,” imbuhnya.

Lalu, Kepala Biro Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI juga menyampaiakan pemantau pemilu tahun ini akan dicoba untuk mempermudah melakukan pendaftaran baik melalui web ataupun secara offline dengan cara melampirkan administrasi yang harus disiapkan oleh lembaga pemantau pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi dan verifikasi terhadap dokumen pemantau pemilu dan dalam hal menjamin hak dan kewajiban antara Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu harus ada nota kesepahaman.

Dalam rapat ini juga dijelaskan untuk melaksanakan sosialisasi kepada Lembaga Pemantau Pemilu, kewajiban pemantau pemilu, larangan pemantau pemilu, pelanggaran dan sanksi dapat dilaporkan kepada Bawaslu setempat dengan cara membuat laporan secara tertulis dari pelapor, kemudian Bawaslu melakukan pencarian bukti apabila terbukti maka bawaslu mencabut akreditasinya sebagai Lembaga Pemantau Pemilu.