Lompat ke isi utama

Berita

Kembali Digelarnya Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 (TRIWULAN II)

Poto Bersama Peserta Usai Kegiatan Rapat Koordinasi, Kamis, (4/8/2022)

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara -Bawaslu Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 (Triwulan II).

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 04 Agustus 2022 pada pukul 09.00 WIB di hotel Santika Kota Bengkulu. Kegiatan dihadiri oleh Bapak Dodi Herwansyah, S.Pd., SH., MM dan Ibu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd selaku anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bapak Apriyanto Kurniawan, S.IP., M.AP selaku Kabag. Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Ibu Silvina Jafri, SE selaku Korsubag Pengawasan, Akreditasi Pemantau pemilu dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu serta 1 orang Kordiv.  Dan 1 orang Staf /Kasubag PHL se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ibu Patimah Siregar S.Pd., M.Pd yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga BAwaslu Provinsi Bengkulu. Adapun kegiatan tersebut di isi oleh narasumber dari KPU Provinsi Bengkulu, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Narasumber dari KPU Provinsi Bengkulu diwakilkan oleh Bapak Hamzah, SH. Beliau menyampaikan bahwasannya UUD 7 Tahun 2017 adalah salah satu acuan bagi penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilihan. Dalam UUD ini juga terdapat pedoman KPU dalam melakukan tugasnya termasuk tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Beliau juga menyampaikan bahwa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih termasuk tahapan yang krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Karena meskipun data tersebut terus menerus di-update, data pemlih akan tetap terus mengalami perubahan bahkan hal itu akan terus terjadi sampai pada hari H pemungutan suara. Seperti misalnya ada orang yang meninggal, karna kita tidak bisa menentukan atau kapan seseorang akan meninggal. Bahkan di hari H pemungutan suara diprediksikan akan tetap ada pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan menggunakan E-KTP karna satu dan lain hal yang membuat pemilih tersebut terpaksa harus menggunakan hak suaranya menggunakan E-KTPnya.

Narasumber yang ke dua dari Bapak Taslim Asri, S.STP (Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data) Dinas Dukcapil Data Kependudukan Provinsi Bengkulu. Beliau menyampaikan bahwa data DP4 yang diserahkan ke KPU RI hanya sebagai salah satu acuan untuk KPU melakukan pemutakhiran Data Pemilih. Karna meskipun dalam data tersebut akan tetap ada data yang seharusnya masuk kedalam DPT tetap belum terdaftar di DPT. Hal tersebut biasanya terjadi karena saat finalisasi data DP4 pemilih tersebut belum mencukupi umur atau belum memasuki usia 17 tahun tetapi pada saat pemutakhiran data pemilih dilakukan orang tersebut sudah memasuki usia 17 Tahun. Bapak Taslim Arsi jg menyampaikan Bahwa Data Kependudukan di Provinsi Bengkulu pada Semester I di Tahun 2022 untuk Bengkulu Utara sebanyak 296.130 jiwa yang terbagi dari 151.255 Laki-laki dan 144.875 Perempuan. Beliau juga menyampaikan bahwasannya data yang terdapat didalam DPT bisa saja terdapat orang yang sudah meninggal namun tidak ada pihak keluarganya yang melakukan atau melaporkan ke Dinas Dukcapil. Karna jika keluarga yang bersangkutan melaporkan bahwa misalnya A sudah meninggal & di keluarkan surat Kematian untuk si A terebut dan Dinas Dukcapil akan segera menghapus data si A di dalam data kependudukan yang bersangkutan.

Narasumber yang terakhir dari Bawaslu Provinsi Bengkulu diisi oleh Ibu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd. Beliau menjelaskan Perbawaslu 4 tahun 2017 yang mengatur tentang pemantau pemilu belum di revisi. Hari ini kita refleksi saja. Pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki badan hukum. Mereka telah mendaftar ke Bawaslu dan telah mendapat akreditasi dari Bawaslu. Pemantau ini harus independen. Syaratnya kumulatif.

 Mendengar hal ini, Tri Suyanto, SE selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang jg merupakan salah satu peserta Rakor ini menanyakan bahwasannya berkaca dari Pemilihan Kepala Daerah tahun 2019 lalu diperbolehkannya Pemantau pemilu mendaftar perseorangan, Sumber dana yang akan digunakan bersumber dari mana? Karna hal ini yang kemungkinan besar akan menjadi celah bagi beberapa oknum2 parpol untuk menjadikan keanggotaannya sebagai pemantau pemilu sebagai tameng untuk menjatuhkan lawan politik ataupun partai politik lainnya.

Hal ini kemudian langsung mendapat respond ibu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd bahwasannya meskipun  perbawaslu belum dilakukan revisi terkait hal ini, tapi dalam kegiatan zoom yang dilakukan oleh Bawaslu RI juga membahas tentang hal ini, dan akan dipastikan bahwa revisi perbawaslu salah satunya adalah sudah tidak adanya Syarat yang memperbolehkan Pemantau Pemilu yang mendaftar dari peseorangan. Apriyanto Kurniawan pun memberikan responnya, beliau menyebutkan Terkait perorangan/ lembaga yang terakreditasi Bawaslu ketika ditemukan indikasi tidak independen langsung otomatis kita cabut keanggotaannya.

Kalau seandainya ketemu ada orang melapor mengatasnamakan pemantau pemilu. Tetap kita terima tapi kita Tanya pemantau pemilu darimana dan kita harus punya datanya. Kemudian Bapak Sayadi selaku anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menegaskan terlepas dari itu jika menjadi pemantau itu harus independen. Maka kalau sudah ada bibit yang tidak bagus maka kita pangkas saja.

Kegiatan ditutup Oleh Bapak Sayadi, SE selaku anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu pada pukul 16.00 WIB dan sebelum pembubaran peserta dilakukan sesi foto bersama.

Penulis/ editor : Rheisva / Humas Bawaslu Bengkulu Utara