Bawaslu Kawal Wacana E-Voting, Akses dan Hak Pilih Jadi Perhatian
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Wacana penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 membawa tantangan baru dalam penyelenggaraan Pemilu. Bukan hanya soal kesiapan teknologi, tetapi juga bagaimana memastikan setiap warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara setara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu mulai menyiapkan instrumen pengawasan yang dapat digunakan untuk mengawal penerapan e-voting, termasuk memastikan hak pilih masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta pemilih disabilitas tetap terlindungi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan konstitusionalitas nyata di lapangan,” ujar Lolly.
Teknologi Maju, Hak Pilih Jangan Tertinggal
Menurut Lolly, penerapan e-voting perlu memperhatikan kondisi geografis dan kesiapan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia.
Kesenjangan akses jaringan internet menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah 3T. Selain itu, kebutuhan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas juga perlu dipastikan sejak tahap perencanaan.
Bawaslu juga menyoroti aspek literasi digital masyarakat. Menurut Lolly, pemilih perlu mendapatkan edukasi yang memadai agar mampu memahami mekanisme pemungutan suara elektronik dan memastikan suara yang diberikan tercatat dengan benar.
“Edukasi publik secara masif dinilai mutlak diperlukan agar warga mampu memverifikasi suaranya sendiri secara mandiri sekaligus mencegah tingginya angka suara tidak sah, belajar dari pengalaman transisi metode memilih di masa lalu,” jelasnya.
Tiga Pilar Pengawasan E-Voting
Untuk mengantisipasi berbagai tantangan tersebut, Lolly menjelaskan Bawaslu telah memetakan matriks kerja pengawasan yang bertumpu pada tiga pilar.
Pertama, uji kesiapan. Penggunaan e-voting perlu didahului audit dan sertifikasi independen untuk memastikan kesiapan suatu wilayah. Jika suatu wilayah belum memenuhi standar kesiapan, penerapan e-voting tidak dapat dilakukan.
Kedua, pengawasan langsung pada hari pemungutan suara. Pengawasan diarahkan untuk memastikan prinsip dan prosedur pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan, termasuk tersedianya mekanisme pelaporan cepat apabila ditemukan anomali atau gangguan siber.
Ketiga, keterujian sistem. Bawaslu mendorong adanya bukti fisik hasil pilihan serta sertifikasi ulang oleh lembaga independen yang tidak memiliki keterikatan dengan penyedia teknologi atau vendor.
“Apabila terjadi kegagalan sistem, proses akan dibekukan atau dialihkan kembali ke metode manual,” terang Lolly.
Pengawasan Mengikuti Perkembangan Teknologi
Lolly menegaskan, perkembangan teknologi dalam Pemilu harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karena itu, wacana e-voting tidak hanya perlu dilihat dari sisi efisiensi dan teknologi, tetapi juga dari perspektif aksesibilitas, keamanan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak pilih seluruh warga negara.
Teknologi boleh berubah, tetapi prinsip Pemilu harus tetap terjaga: setiap suara memiliki hak yang sama untuk diberikan, dicatat, dan dilindungi.
sumber berita ; Bawaslu RI
Penulis ; Gomgom