Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buka Catatan Pengawasan Pencalonan di MK, Soroti Akses Silon

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Rabu (23/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan hasil pengawasan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan, mulai dari tindak lanjut laporan masyarakat, pencermatan persyaratan calon, hingga pelaksanaan pengawasan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam keterangannya di hadapan Mahkamah, Bagja menjelaskan Bawaslu telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dua di antaranya, yakni Laporan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, tidak diregistrasi karena berdasarkan hasil kajian tidak memenuhi syarat materiel.

“Hasil tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Pemilu berkenaan dengan penetapan Keputusan KPU tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel, dan Bawaslu telah menyampaikan surat pemberitahuan status laporan resmi kepada Pelapor,” ujar Bagja.

Catatan Pengawasan Syarat Calon

Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan terhadap persyaratan calon, termasuk terkait dalil mengenai persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan catatan pengawasan Bawaslu selama tahapan Pemilu berlangsung, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait persyaratan pendidikan tersebut.

“Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran serta permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu,” jelas Bagja.

Pengawasan di Lapangan Hadapi Kendala Akses

Tidak hanya menyampaikan hasil pengawasan administratif, Bawaslu turut menjelaskan pelaksanaan pengawasan secara langsung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU RI serta pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Dalam proses tersebut, Bawaslu menemukan adanya kendala teknis ketika melakukan pencermatan terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Tim pengawas Bawaslu, kata Bagja, menghadapi sejumlah pembatasan dalam mengakses dan mendokumentasikan dokumen yang menjadi bagian dari objek pengawasan.

“Tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon yang disebabkan oleh adanya pembatasan pengawasan oleh petugas KPU, antara lain dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan,” ungkapnya.

Persoalan akses juga terjadi ketika Bawaslu melakukan pengawasan melalui Silon PWP. Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen melalui akun yang dimiliki hingga batas waktu verifikasi berakhir.

“Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login’,” terang Bagja.

Bawaslu Dorong Keterbukaan dalam Pengawasan

Keterbatasan akses tersebut menjadi bagian dari catatan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan tahapan pencalonan. Menurut Bawaslu, akses terhadap informasi dan dokumen yang diperlukan merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan secara optimal.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan prinsip keterbukaan dan koordinasi antarlembaga penyelenggara Pemilu tetap berjalan.

Melalui keterangannya di MK, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut merupakan bagian dari hasil pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan selama tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pengawasan bukan sekadar mencatat proses, tetapi memastikan setiap tahapan dapat diawasi secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber berita; Bawaslu RI

penulis ; gomgom