Bawaslu Dorong Pembaruan Aturan Pidana Pemilu dan Penguatan Gakkumdu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pembaruan regulasi kepemiluan perlu diikuti dengan penataan kembali ketentuan tindak pidana pemilu dan penguatan mekanisme penegakan hukum terpadu. Anggota Bawaslu Puadi menilai, langkah tersebut penting untuk menyelaraskan aturan pemilu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, sekaligus menjaga agar penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Menurut Puadi, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi momentum untuk meninjau kembali ketentuan pidana, mulai dari perumusan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana hingga bentuk sanksi yang dapat dikenakan. Evaluasi diperlukan agar penggunaan instrumen pidana benar-benar didasarkan pada kebutuhan perlindungan kepentingan hukum.
“Dekriminalisasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pengurangan jumlah tindak pidana, sebagaimana kriminalisasi juga bukan solusi untuk setiap persoalan pemilu. Keduanya harus didasarkan pada penilaian yang objektif mengenai kebutuhan perlindungan kepentingan hukum,” ujar Puadi dalam Rapat Pembahasan Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Gakkumdu di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, penyesuaian regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada perubahan norma. Konstruksi aturan juga harus memberikan kejelasan mengenai penerapan hukum dan sanksi, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian maupun penggunaan pemidanaan yang tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan.
Di sisi lain, penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sinergi antarlembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, dan pembuktian yang memadai.
Puadi menilai, keberhasilan penegakan hukum pemilu tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah perkara yang diproses. Aspek ketepatan penerapan hukum, kualitas pembuktian, kepatuhan terhadap prosedur, serta kepastian hukum bagi masyarakat harus menjadi tolok ukur utama.
“Ukuran keberhasilan Gakkumdu tidak semestinya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari ketepatan penerapan hukum, kualitas pembuktian, kepatuhan prosedur, serta kemampuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tuturnya.
Pembahasan tersebut melibatkan perwakilan Bawaslu dari 11 provinsi, unsur Kepolisian dan Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, serta kalangan akademisi. Berbagai masukan dari para peserta menjadi bagian dari pembahasan untuk merumuskan rekomendasi terkait penguatan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Rekomendasi hasil pembahasan dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI pada Kamis mendatang. Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Pemilu, khususnya dalam membangun sistem penegakan hukum pemilu yang lebih pasti, proporsional, dan berorientasi pada kualitas penanganan perkara.
foto dan sumber berita; Bawaslu RI
Penyuting Berita ; Gomgom