Bawaslu Dorong Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Pemilu 2029
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, termasuk menjamin hak politik warga negara dan memastikan persaingan antarpeserta pemilu berlangsung sesuai ketentuan. Demokrasi yang berkualitas, dengan demikian, tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas seluruh proses yang mengantarkan rakyat menentukan pilihannya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Borobudur, Senin (19/10/2026).
Puadi menegaskan, pengawasan pemilu memiliki peran mendasar dalam menjaga kedaulatan rakyat agar terlaksana sesuai prinsip konstitusi. Pengawasan tidak semata-mata berfokus pada kepatuhan administratif, melainkan juga memastikan proses demokrasi berlangsung dengan integritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan itu bukan hanya memeriksa kepatuhan administratif, namun bagaimana kita menjaga integritas proses kedaulatan rakyat,” ujar Puadi.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut harus tercermin dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Proses penegakan hukum perlu mengedepankan profesionalitas dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, pemenuhan unsur hukum, serta prosedur yang berlaku. Pendekatan ini diperlukan agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.
Di tengah perkembangan demokrasi, pengawas pemilu juga menghadapi tantangan yang semakin beragam. Praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga peredaran informasi palsu dan manipulatif di ruang digital menjadi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian.
Puadi menilai, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, turut menuntut peningkatan kapasitas pengawas dalam menelusuri informasi digital dan memeriksa bukti elektronik. Kemampuan tersebut penting agar pengawasan dapat merespons dinamika ruang digital tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip pembuktian.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, upaya pencegahan dan penindakan perlu dilaksanakan secara beriringan. Pendidikan politik, pemetaan kerawanan, sosialisasi regulasi, dan peningkatan kepatuhan menjadi bagian dari langkah pencegahan. Sementara itu, penanganan pelanggaran memerlukan koordinasi antarlembaga agar setiap perkara diproses sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Selain peran penyelenggara dan aparat penegak hukum, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting dalam menjaga integritas pemilu. Puadi mendorong masyarakat berpartisipasi melalui pendidikan politik, pemantauan, penyampaian informasi awal, serta pelaporan dugaan pelanggaran.
Namun, ia mengingatkan bahwa partisipasi publik harus disertai sikap kritis dan tanggung jawab dalam memeriksa kebenaran informasi. Dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang sebelum melalui proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menjelang Pemilu 2029, Puadi memandang harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan dan pembuktian, serta penguatan koordinasi dan akuntabilitas antarlembaga perlu terus menjadi perhatian. Langkah tersebut diperlukan untuk membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum yang mampu menjawab tantangan kepemiluan sekaligus melindungi hak politik masyarakat.
Ia berharap kegiatan aspirasi masyarakat di lingkungan perguruan tinggi tersebut dapat mendorong lahirnya rekomendasi konkret bagi penguatan pendidikan konstitusi, penyempurnaan sistem pengawasan, dan pembaruan penegakan hukum pemilu.
Melalui sinergi antara penyelenggara pemilu, lembaga terkait, kalangan akademisi, dan masyarakat, pengawasan diharapkan tidak hanya menjadi mekanisme pengendalian pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya bersama untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.
foto dan sumber berita; Bawaslu RI
Penyuting Berita ; Adinda Putri