Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu bentuk TIM Awasi KPU melakukan Verfak Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Arga Makmur, Pasca di tetapkan nya 18 Partai Politik yang memenuhi syarat (MS) di tingkat RI, 9 diantaranya Partai yang ada diparlemen dan 9 diantaranya merupakan Partai yang tidak ada kursi di parlemen dan Partai baru sehingga 9 Parpol yang akan dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Sesuai dengan Jadwal yang ditetapkan oleh KPU Verifikasi Faktual terhadap 9 Partai Politik dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 17 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Ketua, Anggota didampingi Staf melakukan Pengawasan Langsung dan melekat terhadap proses Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan pokja yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kodim 0423, Pemerintah Daerah dan Kesbangpol, Sesuai dengan Tim yang telah dibagi oleh KPU Bawaslu membagi TIM dengan menyesuaikan jumlah TIM yang dibentuk KPU dalam melakukan Verfak untuk dapat melakukan Pengawasan yang maksimal dalam proses Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Berikut 9 Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU pada Tanggal 16 Oktober 2022 yaitu Partai PSI, Gelora, Garuda, PBB, kemudian Verifikasi Faktual dilanjutkan pada tanggal 17 Oktober 2022 yaitu Partai Buruh, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Ummat dan Partai Perindo.