Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkulu Utara Gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan Kearsipan

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara - Administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang baik sangat penting dalam mendukung kelancaran seluruh kegiatan, baik tugas pengawasan maupun kesekretariatan. Mengingat telah dimulai nya pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan yang diikuti oleh ketua, koordinator dan staf sekretariat di ruang rapat, Rabu (3/8/2022).

Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Taufik Akbar Pane mengevaluasi kelengkapan kearsipan baik arsip fisik maupun arsip digital melalui daftar arsip. Beliau menyampaikan untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip, terutama terkait pengklasifikasian arsip yang sesuai dengan Kode klasifikasi Arsip. Terhadap beberapa arsip yang belum ada arsip digitalnya, beliau meminta kepada yang membidangi agar segera dilengkapi.

Selain itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni juga menekankan pentingnya untuk mengelompokkan arsip sesuai klasifikasi arsip. Beberapa arsip perlu dikelompokkan khusus seperti surat himbauan dan rekomendasi selain disimpan di bagian umum juga dibuat salinannya untuk diarsipkan oleh Divisi yang mengampu. Beliau berharap pengelolaan ketausahaan kearsipan di Bawaslu Bengkulu Utara semakin baik dan tertib.

Diakhir kegiatan rapat dilanjutkan dengan sosialisasi terkait aplikasi JDIH oleh Staf Operator JDIH Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu menyampaikan terkait hasil diskusi kegiatan desiminasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum Bawaslu dengan Pembahasan Teknik Pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi yang diikuti pada Selasa, 26 Juli 2022 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Penulis/Editor : Rati P/ Humas Bawaslu Bengkulu Utara.