Lompat ke isi utama

Berita

Totok: Syarat Pencalonan dan Syarat calon harus sesuai Norma

Pasca berakhirnya masa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota per/tanggal (14/5), Bawaslu Republik Indonesia selenggarakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Kegiatan yg di buka secara resmi oleh anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Haryono dengan di dampingi anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Loli Suhenty di buka sekira pukul 14.00 wib.

Dalam arahannya Totok menegaskan bahwa berakhirnya masa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan bearti berakhir pula tugas pengawasan demokrasi yg kita lakukan,akan tetapi masih ada tahapan lainnya yg membutuhkan perhatian serius kita bersama yaitu masa tahapan verifikasi administrasi yang akan dimulai dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 23 Mei 2023 sambung Totok, pada tahapan ini tambah Totok lagi, kita harus benar benar memastikan bahwa syarat pencalonan dan syarat calon harus sesuai norma yang ada.


Sementara itu,Koodinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu RI Loli Suhenty menjelaskan, bahwa jika dilihat dari sudut pandang pencegahan ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu penyampaian himbauan kepada jajaran KPU secara berjenjang,selain itu juga tambah teh Loli (sapaan akrab), penting kiranya kita jajaran pengawas untuk mendapatkan pembacaan akses Silon yang seluas luasnya,dalam rangka untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon yang di sampaikan oleh teman teman partai politik,tutup nya.