Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Persiapan Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

Arga Makmur - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang 18 Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Utara, Kesbangpol, dan Kepolisian Resor Bengkulu Utara yang dilaksanakan selama 2 hari senin 15 Mei s.d selasa 16 Mei 2023 di Hotel Bundaran Arga Makmur.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Taufik Akbar Pane, SE., M. Si selaku Ketua Panitia menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Peserta yaitu pelaksanaan kegiatan ditujukan untuk memberikan Pemahaman kepada Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon dalam Pemilu Tahun 2024, kemudian Taufik juga menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan selama 2 hari 15 s.d 16 Mei 2023, kemudian Pemateri dari Bawaslu dan Pemateri pada hari Selasa dari Anggota KPU.

Tugiran M. Pd selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara yang membuka Acara secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Persiapan Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh Partai Politik yang sudah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara jika dalam proses Pengajuan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh KPU terdapat hal yang merugikan Partai Politik dan Bakal Calon silahkan ajukan Sengketa ke Bawaslu karena tugas Bawaslu selain dari pada Mengawasi Tahapan Pemilu juga memproses setiap Laporan baik itu dari Masyarakat, Partai Politik dan atau Bakal Calon.

Selanjutnya Tri Suyanto, SE selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan materi tentang Persiapan Verifikasi Administrasi, Tri Suyanto menyamoaikan bahwa setelah Pengajuan Bakal Calon sejak tanggal 1 s.d 14 Mei kemarin ada 17 Partai yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kemudian pada Tanggal 15 Mei sudah memasuki Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan akan ada masa perbaikan nantinya jika hasil Verifikasi Administrasi terdapat BMS, sehingga pada Tahapan masa Perbaikan nantinya saya mengharapkan agar Partai Politik dapat memaksimalkan waktu yang ditentukan sehingga tidak menumpuk di akhir masa perbaikan, tutup Tri Suyanto.

Selanjutnya penyampaian materi oleh Andi Perwira, S. Km selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan materi tentang teknis Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan Bakal Calon dan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.

Selanjutnya Irvan Yudha Oktara dari Lembaga Penta Politica - Pusat Studi Hukum & Demokrasi manyampaikan materi tentang tata cara proses sengketa Pemilu.

Kemudian Acara selesai dan ditutup oleh Tri Suyanto, SE pada pukul 12.30 WIB.