Lompat ke isi utama

Berita

Pembahasan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penanganan Pelanggaran, pada Rapat Ke-2 Sentra Gakkumdu

Tim Sentra Gakkumdu Bengkulu Utara yang terdiri dari unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, melaksanakan Rapat Penanganan Pelanggaran, pada Rapat Ke-2 Sentra Gakkumdu, yang dilaksanakan di Sekretariat Sentra Gakkumdu di Jl. Fatmawati, kel. Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, 28 November 2022.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka oleh Anggota Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, sekaligus menyampaikan arahan selaku Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan, terkait dengan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu pada Pemutakhiran Data Pemilih, ada beberapa tahapan di Pemutakhiran Data Pemilih, yang tertama Penyusunan Data Pemilih, kemudian penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Kemudian penyusunan DPSAP, setelah itu menjadi DPT (DPT yang sudah Final). Tugiran, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan terkait soal payung hukum proses Sentra Gakkumdu kita sama-sama tahu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait dengan Bawaslu Itu sebenarnya ada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mangatur tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran baik dari temuan/laporan dari masyarakat sebelum dibahas di Sentra Gakkmudu. Kemudian ada Perbaslu Nomor 31 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme atau tata cara penanganan pelanggaran yang ada di Sentra Gakkumdu. Kemudian ada informasi bahwa bulan Desember ada Bimtek di Provinsi terkait peningkatan kapasitas yang di undang Koordinator Sentra Gakkumdu masing-masing Kabupaten/Kota. Pembahasan selanjutnya tentang Struktur Sentra Gakkumdu yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian membahas tentang alur penanganan tindak pidana Pemilu, sampai dengan mekanisme pengambilan keputusan untuk menetapkan sebuah dugaan pelanggaran apakah memenuhi unsur atau tidak, kemudian membahas tentang potensi Pidana Pemilu yang ada di undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu mulai dari Pasal 488 sampai dengan Pasal 544. dan Tugiran juga berpesan agar kita selalu membaca Perbawaslu yang terbaru.

Arahan penasehat dari unsur Kepolisian Resor Bengkulu Utara disampaikan oleh Chusnul mewakili Kepolisan Resor Bengkulu Utara, ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan pada Sentra Gakkumdu ini bahwa kita sudah memasuki tahapan sesuai dengan aturan yang mengatur, maka tidak menutup kemungkinan ada dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan. Apabila ada yang menemukan dugaan pelanggaran silahkan dibeda bersama. Berhubung waktu penaganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu waktu nya singkat, maka diharapkan agar melakukan pengkajian secara teliti. Dan apabila memenuhi unsur suatu dugaan pelanggaran Pidana Pemilu kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Arahan penasehat dari unsur Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara disampaikan oleh Neli mewakili Kejari Bengkulu Utara, pada dasarnya kami sependapat bahwa dalam sentra Gakkumdu kami sudah berkomitmen akan terhujudnya sinergisitas dan kolaborasi baik dari pihak kejasaan maupun kepada pihak Polres Bengkulu Utara, dan Pihak Bawaslu Bengkulu Utara. Dengan adanya dugaan temuan akan disampaikan akan segera kita tindak lanjuti. Untuk komunikasi tidak hanya di pertemuan ini saja, jika ada yang ingin di diskusikan bisa kita bahas di Whats App Grub Sentra Gakkumdu yang sudah kita buat.   

…………………………..

Twiter : @bawaslu_utara

Instagram : bawaslu_bengkulu_utara

YouTube : BAWASLU BENGKULU UTARA

Facebook : Bawaslu kabupaten Bengkuluutara

Email : set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id

#AyoAwasiBersama

#BawasluBerkolaborasi

#SahabatBawaslu

#HumasBawasluKabupatenBengkuluUtara