Lompat ke isi utama

Berita

“ Seminar dan Lokakarya Nasional”

Arga Makmur- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-

Ketua dan Anggota Titin Sumarni dan Tugiran beserta staf mengikuti kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada dengan Tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada: Konsep, Sistem dan Pelaksanaanya yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI, melalui zoom meeting,  Kamis, 16 Desember 2021.

Dalam kegiatan seminar dan lokakarya nasional sambutan pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja Menyampaikan kata sambutan tentang kegiatan dan lokakarya nasional penguatan literasi penyelesaian sengketa proses pemilu/pilkada berangkat dari dasar bahwa sesungguhnya proses demokratisisasi tanah air tidak terlepas dari gerakan intelektual dan partispasi dari semua pihak memberikan mutu pada proses demokrasi.

Sambutan kedua sekaligus membuka acara seminar dan lokakarya nasinal disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu pemilihan yang menjadi salah satu kewenangan Bawaslu ini adalah sekian dari kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, jadi Bawaslu ini adalah lembaga yang mempunyai kewenangan yang saya sebut dari hulu samapai hilir mulai dari pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses juga, kendala pengawasan dari sebuah tahapan yang digelar oleh KPU, kemudian law invoicement itu penindakan pelanggaran pidana maupun administratif, terakhir adalah yang ujung hilirnya adalah penyelesaian sengketa proses pemilu/pilkada.

Adapun pembicara pada kegiatan seminar dan lokakarya nasional, Pembicara pertama disampaikan oleh Bahtiar, selaku Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Menyampaikan materi tentang gambaran umum lingkungan strategis Indonesia pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, situasi ekonomi covid 19, tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, DPT dan Surat Suara Sah pada pemilu tahun 2019.

Pembicara kedua disampaikan oleh Rahmat Bagja selaku Anggota Bawaslu RI Menyampaikan materi tentang penyelesaian sengketa proses pemilu dan pilkada yang akuntabel : Evaluasi dan Proyeksi.

Pembicara ketiga disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Menyampaikan materi tentang sosio-filosofis penyelesaian sengketa proses dan evolusi kewenangan pengawas pemilu.

Pembicara keempat Janedjri M. Gaffar, Deputi Koordinator Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, dalam hal ini Mewakili Bapak Polhukam menyampaikan studium general mengenai penegakan hukum pemilu sebagai sarana mewujudkan pemilu demokratis jujur dan adil.

Adapun Pemaparan Materi disampaikan oleh Saldi Isra, selaku Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Hakim Konstitusi RI Menyampaikan pemaparan materi tentang arti penting dalam penyelesaian sengketa proses dalam rangkaian proses pemilihan umum / pemilihan kepala daerah yang topik ini yang tadi sudah diantarkan oleh Menkopolhukam yang diwakili oleh Deputi VI Kantor Menteri Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Pak Dr. Janjri M. Gaffar.

Pemaparan Materi disampaikan oleh Basuki Rekso Wibowo mewakili Guru Besar Hukum Perdata Universitas Nasional Jakarta, memaparkan materi terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan berbasis mediasi. Penyelesaian sengketa bisa diselesaiakan dengan dua model, non adjudikasi dan adjudikasi.

Selanjutnya Pemaparan Materi terkhir disampaikan oleh Widianingsih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Menyampaiakan pemaparan materi tentang konsep E-Court dan pemanfaatan dalam adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu/pilkada. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digunakan oleh masyarakat dan didalam layanan SPBE itu dia mendukung internal tata laksanan demokrasi (Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Mahkamah Agung menyediakan E-Court dalam Sistem Informasi Pengadilan Secara Elektronik, merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.