Lompat ke isi utama

Berita

Sebagai Bentuk Dukungan Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Menyampaikan Laporan PPID Kepada KI Provinsi Bengkulu

Arga Makmur- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara- Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni, SH Selaku Ketua, dan Koordinator Sekretariat Taufik Akbar Pane, SE, M.Si beserta Staf menyerahkan Laporan Pejabat Pelayanan Informasi Publik (PPID) kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu, di Jl. Indragiri No.8 Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Rabu (17/03/2021).

Dari pihak KI Sendiri, Laporan PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara diterima oleh Ketua KI Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE. Disela penyerahan laporan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dan KI Provinsi Bengkulu berdiskusi seputar urgensi keterbukaan informasi publik, Albert Satya menyampaikan Bahwasanya keterbukaan informasi menjadi hal yang penting dalam suatu lembaga, seperti bawaslu misalnya, update informasi terkait tahapan kepemilihan harus disampaiakan kepada masyarakat secara maksimal. Tutup Albert.

Diwaktu yang sama Titin Sumarni, SH Juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk memaksimalkan upaya keterbukaan informasi publik, menggingat Bawaslu kepemilihan, Titin Sumarni juga menyampaikan informasi, Bawaslu Kabupaten bengkulu Utara juga memberikan wawasan dan penyadaran kepada masyarakat luas untuk menuju demokrasi maju, Tutup Titin.   

Taufik Akbar Pane, SE. M.Si juga memyampaikan untuk dasar hukum penyerahan laporan PPID berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengakwas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Taufik juga menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan memberikan informasi seputar kepemiluan melalui Media sosial dan media cetak sehingga memudahkan masyarakat untuk mencari informasi. Tutup Taufik.

Penulis /fotografer : Anasrul / Anton