Lompat ke isi utama

Berita

Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni mengikuti kegiatan webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 – Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020” yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.melalui media Zoom Meeting di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (16/12/2021).

Pihak-pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut terdiri dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia (Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala Kesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota), Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan LSM dan Wartawan Media. Dalam kegiatan ini KASN mengundang 3 orang Narasumber yaitu Muhamad Idris, selaku Sekda Sulawesi Barat yang juga Sekretaris Forum Sekda Seluruh Indonesia, Abdulah Idris, tenaga ahli Bawaslu RI dan Titi Anggraeni selaku Pembina Perludem.

Komisioner KASN bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Arie Budiman yang juga selaku panitia dan tim survei KASN menyatakan survei tersebut merupakan salah satu tugas KASN dalam menjaga Netralisas ASN untuk melihat fakta-fakta implementasi Netralitas ASN sebagai bentuk akuntabititas KASN kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan Pilkada Tahun 2020. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik dalam hal survei sampai dengan terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan survei. Hasilnya diketahui bahwa faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan. Temuannya mencapai 50,76 persen, dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik sebanyak 49,72 persen. Beliau menjelaskan berdasarkan hasil survey, netralitas ASN menjadi masalah serius dalam pilkada 2020, utamanya menyangkut politisasi birokrasi dan banyaknya ASN yang melakukan politik praktis.

Agus menambahkan, 62,7 persen responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral. Hal ini berkaitan dengan Kepala daerah sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan Manajemen ASN. Maka dari itu, pada hasil survei menemukan sebanyak 51,16 persen responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Dalam penelitian tersebut Bengkulu menjadi salah satu provinsi yang banyak terdapat kasus netralitas ASN. Sebagai contoh, di Provinsi Bengkulu terdapat kasus adanya oknum Kadis yang melakukan pengambilan sumpah kepada 9 Kepala Sekolah untuk mendukung salah satu Paslon Kepala Daerah dan KASN memberikan hukuman disiplin berat.

Hasil survei menujukkan bahwa pemberian sanksi belum memberikan efek jera, oleh karena itu penguatan regulasi dan peningkatan sinergitas lembaga perlu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi permasalahan netralitas ASN.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara