PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KELURAHAN DESA SE-KABUPATEN BENGKULU UTARA
|
Administrator | Senin, 10 Februari 2020 - 12:20:53 WIB
Arga Makmur- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Mengumumkan Pendaftaran bagi Calon Panwas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Pengumuman serta Formulir pendaftaran dapat dilihat dan diperoleh langsung melalui Sekretariat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Utara, Kantor Desa maupun tempat umum lainnya.
Formulir Pendaftaran, (Surat Lamaran, CV dan Surat Pernyataan) dapat didownload pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/11wj66SMGYHH0xwlypkjhWPH6ViqV0TW9/view?usp=sharing
A. Persyaratan bagi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut;
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
- Pendaftaran dilakukan dengan cara peserta menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
B. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 4 adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
- Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Surat pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota