Lompat ke isi utama

Berita

"Isi LHKPN Tepat Waktu, Titin: Bangun Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggara kepada Publik"

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara - Ketua, anggota, koordinator sekretariat dan bendahara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utaramelaksankan rapat penyusunan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2021 di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Jum'at (21/01/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Taufik Akbar Pane dimana pengisian dan penyusunan dokumen LHKPN dilakukan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. Dibantu oleh admin e-LHKPN yang ditugaskan, penyusunan dokumen LHKPN dimulai dari penyiapan kelengkapan data LHKPN antara lain data pribadi, data keluarga, jabatan, data harta, penerimaan, pengeluaran dan fasilitas dan dokumen pendukung lainnya yang harus dilampirkan seperti bukti kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan (Surat Berharga, Asuransi, Perbankan).

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni mengungkapkan, sebagai penyelenggara negara yang berintegritas kita harus patuh melaporkan LHKPN tepat waktu, di instansi Bawaslu terkait LHKPN diatur dalam Perbawaslu No.4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"ini merupakan kewajiban, bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kita kepada publik sebagai penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme" terang beliau.

Sebagai mana diketahui, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan mulai dari pertama kali menjabat hingga berakhir masa jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini merupakan penyampaian LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Penulis/editor : Humas Bawaslu Bengkulu Utara