Lompat ke isi utama

Berita

“Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat Di Era Digital”

Tri Suyanto Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Narasumber pada kegiatan webinar gerakan nasional literasi digital 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Informasi Direktorat Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, dengan tema “Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Era Digital” Selasa, 6 Juni 2021.

Hikmatan Hasanah yang menjadi moderator pada kegiatan webinar Demokrasi dan kebebasan berpendapat di era digital menyampaikan bahwa peserta kegiatan hadir dari berbagai kalangan mulai dari Mahasiswa, Pengusaha, ASN dan Penyelenggara Ad Hoc pada Pemilu/Pemilihan. Dan adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan juga mewakili dari berbagai instansi seperti, Tri Suyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Suwarto selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Anwar selaku Fattah Cyber Security Officer, Ninuk Wiliani selaku Dosen dan Youth Education Observer, dan Dini Valdiani selaku Dosen, Pengusaha.

Ninuk Wiliani dalam menyampaikan materi, Adapun poin-poin yang disampaikan membahas tentang isi dan ruang lengkap UU ITE, ketentuan larangan UU-ITE, dampak penerapan UU-ITE, dan berpendapat di dunia digital, kemudian Ninuk juga menyampaikan bahwa setiap orang memang memiliki hak untuk berpendapat secara lisan ataupun tulisan baik melalui media cetak maupun elektronik. Namun dalam mengeluarkan pendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Ucap Ninuk.

Anwar Fattah menyampaikan materi tentang “Rekam Jejak Dalam Kebebasan Berekspresi” adapun poin-poin yang dibahas mengenai cara merawat jejak digital, seperti menghapus aplikasi yang tidak dipakai, posting hal-hal yang positif, gunakan kombinasi yang kuat untuk kata sandi, selalu update system oprasi dan antivirus, dan gunakan akun yang berbeda untuk berbagai keperluan pekerjaan, pendidikan, belanja. Ucap Anwar.    

Suwarto menyampaikan materi tentang “Media Sosial Sebagai Sarana Meningkatkan Demokrasi dan Toleransi” dari judul materi yang disampaikan, adapun poin-poin yang disampaikan, Bahwa Media Sosial memberikan pengaruh yang sangat baik dalam perkembangan demokrasi dan ini menjadi momentum strategis dan penting untuk melakukan edukasi kepada pemilih serta masyarakat luas. Dan media sosial juga memberikan dampak positif dalam membangun toleransi baik dalam berpolitik, berbudaya serta beragama. Tetapi terkadang melalui media social juga kita bisa menapik adanya upaya yang masif untuk menurunkan kadar toleransi dalam berbangsa dan bernegara. Ucap Suwarto.    

Tri Suyanto juga menyampaikan materi tentang “Media Daring dan Pemilihan Umum” adapun poin-poin yang dibahas tentang Media Dalam Jaringan (Media Daring) terkait kampanye dan iklan kampanye di media daring yaitu berupa penyampaian pesan kampanye melalui media daring yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye maupun pendukung dan masyarakat luas. Di kesempatan yang sama Tri Suyanto juga menyampaikan skema pengawasan dengan melibatkan Pengawas Ad Hoc, Pemantau Pemilu, organisasi kemasyarakatan, pengawas partisipatif, media dan Lembaga swadaya masyarakat. Dan Tri juga menyampaikan Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan strategi pengawasan dengan upaya pencegahan, sosialisasi secara masif, pemberdayaan, dan pengawasan secara intens terhadap media sosial. Ucap Tri Suyanto.