Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKULU UTARA ADAKAN RAPAT PEMBINAAN SDM DAN KESEKRETARIATAN

Arga Makmur- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara- Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, Bendahara pengeluaran Pembantu, Staf Teknis dan Staf Pendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan “Rapat Pembinaan SDM dan Kesekretariatan” Senin, (25/01/2021), Pukul 10:00 WIB.

Taufik Akbar Pane, SE.,M.Si selaku Koordinator Sekretariat membuka acara Rapat Pembinaan SDM dan Kesekretariatan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, pada kesempatan ini Saudara Taufik Akbar Pane menyampaikan ucapan selamat kepada Staf Teknis dan Pendukung atas perpanjangan Kontrak sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dan mengucapkan terimakasih atas kerjasama dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sehingga berjalan dengan baik.

Tri Suyanto, SE, Selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menambahkan “inilah Proses Pembelajaran bagi teman-teman sekretariatan” teman-teman sekretariatan bisa bekerja sama dan menjaga kekompakan dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, di satu sisi Tugiran, M.Pd selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga menyampaikan, Teman-teman sekretariat juga dapat menyelesaiakan tugas yang diberikan dengan baik dan tepat waktu, sehingga roda organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing bidang.

Sebelum menutup acara rapat Pembinaan SDM dan Kesekretariatan, Taufik Akbar Pane, berpesan kepada seluruh peserta rapat bahwa tugas pengawasan tidak hanya selesai disini saja, masih banyak tugas di depan yang sudah menunggu dan saudara Taufik Akabar Fane juga menjelaskan pentingnya  memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Nomor 13 Tahun 2020 Tentang naskah Dinas sebab di dalam peraturan tersebut membahas KKA (Kode Klarifikasi Arsip) yang bertujuan mengelompokkan Arsip secara sistematis, terstruktur, dan efektif berdasarkan subjek dan perihal atau masalah, yang diidentifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka. Sehingga menimbulkan perubahan terhadap Penomoran Naskah Dinas, Format Surat Undangan, Lampiran Surat Undangan, Format Berita Acara, dan Format Surat Keputusan, kemudian penggunaan KKA tersebut berlaku mulai dari sekarang sampai dengan seterusnya selagi belum ada peraturan baru yang mengatur hal tersebut.            

Dan harapan dengan adanya “Rapat Pembinaan SDM dan Kesekretariatan” Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara agar tetap solid dalam menjalankan roda organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum terkhusus di Kabupaten Bengkulu Utara.      

Penulis : Humas Bawaslu Bengkulu Utara