Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGUATAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020

Administrator | Kamis, 07 November 2019 - 15:10:13 WIB

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara saat menjadi Pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2020

Arga Makmur – bengkuluutarakab.bawaslu.go.id Kamis, (7/11/2019) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Hadir sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, SP., M.Si dalam penyampaiannya mengharapkan kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Kepala Desa dan Lurah terdekat, serta Pramuka yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara untuk dapat berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Kordiv. Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bengkulu Utara menyampaikan terkait upaya-upaya pencegahan dengan menciptakan inovasi-inovasi pengawasan, strategi-strategi pencegahan salah satunya dengan mengharapkan peran aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif.

Sementara itu Kordiv. Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa terdapat perbedaan landasan hukum dan regulasi antara Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 dimana pada Pilkada Tahun 2020 mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota belum seluas pada saat Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Saat ini Bawaslu masih menunggu hasil Judicial Review terhadap Undang-Undang 10 Tahun 2016.

Disamping itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH, juga menyampaikan penguatan-penguatan kepada peserta sosialisasi untuk nantinya dapat berkontribusi nyata dalam pengawasan Pilkada serentak Tahun 2020 sehingga dapat berjalan lancar, berintegritas dan demokratis. Hal ini mengingat luasnya wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah 19 Kecamatan dan 220 Desa sehingga Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara merasa masih kekurangan SDM dalam melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, pengawasan partisipatif dipandang memiliki arti penting demi menjaga Pemilu yang berintegritas.