Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KELURAHAN DESA SE-KABUPATEN BENGKULU UTARA

Administrator | Senin, 10 Februari 2020 - 12:20:53 WIB

Arga Makmur- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Mengumumkan Pendaftaran bagi Calon Panwas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Pengumuman serta Formulir pendaftaran dapat dilihat dan diperoleh langsung  melalui Sekretariat Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Utara, Kantor Desa maupun tempat umum lainnya.

Formulir Pendaftaran, (Surat Lamaran, CV dan Surat Pernyataan) dapat didownload pada link berikut:

https://drive.google.com/file/d/11wj66SMGYHH0xwlypkjhWPH6ViqV0TW9/view?usp=sharing

A. Persyaratan bagi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
  15. Pendaftaran dilakukan dengan cara peserta menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan;

B. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud angka 4 adalah sebagai berikut:

  1. Surat lamaran pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
  4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
  7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  8. Surat pernyataan yang memuat:
  9. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
  15. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota