Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Mediasi Sengketa Pilkada Bengkulu Utara Resmi Diserahka

sfafaf

Bengkulu Utara, 26 Juni 2024 – Proses sengketa Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai titik penting dengan penyerahan hasil Berita Acara (BA) Mediasi antara Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara. Acara ini berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, yang menjadi mediator dalam perselisihan ini.

Hasil mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa terkait proses verifikasi calon perseorangan yang diajukan sebelumnya. Kedua belah pihak, baik dari calon perseorangan maupun KPU, menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui jalur mediasi, demi menjaga kelancaran dan kredibilitas Pilkada.

"Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses mediasi ini. Hasil yang dicapai hari ini adalah bentuk kesepahaman bersama untuk terus melanjutkan proses pemilihan dengan adil dan transparan," ujar salah satu perwakilan calon perseorangan usai menerima hasil BA Mediasi.

Sementara itu, pihak KPU Bengkulu Utara juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil mediasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. "KPU akan bekerja secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang ada untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan baik," kata perwakilan KPU.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, yang memfasilitasi mediasi ini, berharap hasil yang disepakati dapat menjadi dasar yang kuat untuk kelanjutan proses Pilkada yang damai dan demokratis. Dengan diserahkannya hasil BA Mediasi, kedua belah pihak diharapkan dapat fokus pada tahapan Pilkada selanjutnya, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Masyarakat Bengkulu Utara kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari para kandidat dan KPU, dalam memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan damai dan sesuai harapan rakyat.