Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU STUDI BANDING KE MAKASSAR

Administrator | Rabu, 04 November 2020 - 11:51:21 WIB

Tim Studi Banding Bawaslu Bengkulu Utara saat foto bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Makassar, Minggu (01/11/2020)

Arga Makmur, baru.bengkuluutarakab.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara termasuk dari 270 Daerah yang melakukan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, suasana Pemilihan kepala Daerah di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 sedikit berbeda dengan Pemilihan sebelumnya, kalau tahun sebelumya calon lebih dari satu, di tahun 2020 hanya satu pasangan calon, maka satu pasangan calon akan berhadapan dengan kolom kosong. Maka diperlukan studi banding kepada daerah yang pernah melakukan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang berhadapan dengan kolom Kosong, Kota Makassar salah satu daerah yang pernah melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang berhadapan dengan kolom kosong, sehingga Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memutuskan untuk melakukan studi banding pada hari Sabtu dan minggu Tanggal 31 Oktober  dan 1 November 2020.

Pada kegiatan studi banding di Kota Makassar, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu saudara Dodi Herwansyah, S. Pd., M.M. dan dari Unsur di luar instansi Bawaslu juga dihadiri oleh Kejaksaan Bengkulu Utara saudara Asian Karnedi, SH Selaku Kasi Pidum sekaligus Anggota Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Saudara Tugiran, M.Pd Anggota Bawaslu, Saudara Taufik Akbar Pane, SE.M.Si Koordinator Sekretariat, dan Saudara Anasrul Kudus, SH selaku staf.

Setiba di Provinsi Sulawasi Selatan Tim Studi banding langsung menuju ke Bawaslu Kota Makassar, menemui Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar, setelah menyampaikan maksud dan tujuan untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman terkait kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2020, dalam penyampaian Nursari, SH.MH selaku Ketua Bawaslu Kota Makassar menyambut baik Tim studi banding dan bersedia memberikan pengalaman terkait kolom kosong.

Dalam Penyampaian saudara Nursari, untuk menghadapi kolom kosong, ketika berdiskusi tentang regulasi, di dalam PKPU kolom kosong bukan subjek, kendalanya ketika ada sosialisasi kolom kosong, bawaslu terbatas dalam melakukan penindakan. Setelah membahas tentang regulasi secara internal harus soliditas baik di lembaga Bawaslu, lembaga yang tergabung dalam Bawaslu seperti Gakkumdu harus solid dalam melakukan penindakan pelanggaran.

Satu sisi Nursari juga menyampaikan Dalam pemberitaan Tahapan Pengawas, peran media dibutuhkan sebagai penunjang terselenggaranya pemilihan yang bermartabat, serta dibutuhkan juga peran pemantau pemilu sebagai pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan.   

Kemudian secara dokumen formulir Model C1 harus akurat dan menyiapkan operator yang khusus mengumpulkan dokumen C1 dan  teman-teman pengawas sampai dengan Pengawas TPS harus langsung mendokumentasikan setelah penghitungan di TPS selesai dan melaporkan ke Bawaslu KabupatenMelalui Panwas Kecamatan. Dari kegiatan studi banding yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara beserta Tim sangat membantu dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada saat Pemungutan Suara dan menyiapkan dokumen sebagai data pembanding yang akurat.

Penulis : Humas Bawaslu Bengkulu Utara