Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan PDPB, Perkuat Dokumentasi dan Verifikasi Data Pemilih

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Selasa (13/10/2026)

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Selasa (13/10/2026)

Jakarta, Bawaslu – Kepastian pemanfaatan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Pemilu 2029 menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai kejelasan status data dan dokumentasi hasil pengawasan diperlukan untuk mengantisipasi potensi persoalan dalam proses penyusunan data pemilih pada tahapan pemilu mendatang.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menekankan bahwa potensi kerawanan tidak hanya muncul selama proses pemutakhiran berlangsung, tetapi juga setelah proses tersebut selesai. Menurutnya, pengawas perlu mencermati apakah data hasil PDPB akan menjadi sumber utama data pemilih pada Pemilu 2029 atau hanya berfungsi sebagai data pendukung.

Hal tersebut disampaikan Lolly saat membuka kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

"Kerawanan PDPB tidak sekadar saat proses pemutakhirannya dilakukan, tetapi yang paling fundamental adalah saat PDPB selesai dilakukan. Apakah data yang sudah kita mutakhirkan ini secara otomatis akan menjadi data sumber utama pemilih 2029 atau sebetulnya hanya sebagai data pendukung," tegasnya.

Menanggapi potensi ketidakpastian tersebut, Lolly meminta jajaran pengawas di daerah memastikan seluruh hasil pengawasan PDPB tercatat secara sistematis, akurat, dan mudah ditelusuri. Dokumentasi yang baik dinilai penting untuk menyediakan data pembanding apabila hasil PDPB nantinya tidak digunakan sebagai sumber utama dalam penyusunan data pemilih.

"Pastikan hasil pengawasan PDPB kita itu terdokumentasi dengan baik. Jika sampai data ini hanya digunakan sebagai data pendukung, kita masih punya data pembanding sehingga proses pencermatan dan pengawasan yang kita lakukan dapat berjalan lebih cepat," lanjut Lolly.

Selain pembenahan dokumentasi, Bawaslu juga mendorong penguatan dukungan teknologi untuk meningkatkan ketepatan proses verifikasi data pemilih. Dalam hal ini, Bawaslu tengah menyiapkan kerja sama teknis dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Lolly menyampaikan bahwa petunjuk teknis kerja sama tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu sejak kegiatan berlangsung. Melalui kerja sama ini, Bawaslu diharapkan memperoleh akses ke portal web untuk melakukan pengecekan data pemilih berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi.

"Kami juga sedang mendorong akses ke web service agar analisis akurasi data dapat dilakukan secara otomatis," jelasnya.

Pengembangan akses tersebut diharapkan dapat mendukung proses pencermatan data secara lebih efektif sekaligus memperkuat kemampuan pengawas dalam mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data pemilih. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memerlukan tata kelola akses dan pengelolaan data yang sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Bagi Bawaslu, pengawasan PDPB tidak berhenti pada pemeriksaan proses pemutakhiran, tetapi juga mencakup kesiapan bukti pengawasan, kesinambungan pencatatan, dan kemampuan melakukan verifikasi ketika data tersebut digunakan dalam proses kepemiluan berikutnya.

Melalui pemetaan kerawanan, penguatan dokumentasi, dan pengembangan kerja sama teknis dengan Ditjen Dukcapil, Bawaslu berupaya membangun sistem pengawasan data pemilih yang lebih terukur dan responsif. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terjaganya akurasi data pemilih serta memperkuat kualitas pengawasan menuju Pemilu 2029.

sumber berita ; Bawaslu RI

penyuting berita ; Rheisva Trianiga