Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bengkulu Adakan Rapat Pembahasan Terkait Opsi Pembentukan Pengawas Ad Hoc pada Pemilihan 2024

ff

Bengkulu, 6 Juni 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat penting terkait opsi pembentukan pengawas ad hoc dalam rangka pemilihan umum 2024. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, para ketua Bawaslu kabupaten/kota, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan strategi pembentukan pengawas ad hoc yang akan bertugas pada Pemilu 2024. Pengawas ad hoc diharapkan dapat membantu dalam mengawasi jalannya pemilihan secara langsung di lapangan, sehingga memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu,Fahamsyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan pengawas ad hoc adalah salah satu langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu. "Dalam menghadapi kompleksitas Pemilu 2024, diperlukan adanya pengawasan yang lebih intensif dan menyeluruh. Pengawas ad hoc akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi setiap tahapan pemilu di tingkat lokal," ujar Rina Marlina.

Rapat ini juga membahas berbagai tantangan dan kendala yang mungkin dihadapi dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas pengawas ad hoc. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

  1. Kriteria dan Seleksi Pengawas Ad Hoc: Menentukan kriteria dan mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa pengawas ad hoc yang terpilih memiliki integritas dan kemampuan yang memadai.
  2. Pelatihan dan Pembekalan: Merancang program pelatihan dan pembekalan yang komprehensif bagi pengawas ad hoc untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam menjalankan tugas pengawasan.
  3. Koordinasi dan Komunikasi: Membangun sistem koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pengawas ad hoc, Bawaslu kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi untuk memastikan sinergi dalam pengawasan pemilu.
  4. Pengawasan Dana Kampanye dan Rekapitulasi Suara: Menguatkan peran pengawas ad hoc dalam mengawasi penggunaan dana kampanye dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS dan kecamatan.
  5. Partisipasi Masyarakat: Mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan pemilu untuk menciptakan pengawasan yang lebih partisipatif dan inklusif.

Para peserta rapat memberikan berbagai masukan dan saran konstruktif untuk menyempurnakan rencana pembentukan pengawas ad hoc. Diskusi yang berlangsung hangat ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam mengambil keputusan akhir.

Dengan adanya pengawas ad hoc, diharapkan pengawasan pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan hasil pemilu yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.