Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKULU UTARA BUKA POSKO PENGADUAN MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN REKRUTMEN PPK, PPS DAN KPPS PADA PILKADA SERENTAK 2020

Administrator | Selasa, 04 Februari 2020 - 12:23:15 WIB

Arga Makmur - bengkuluutarakab.bawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara membuka Layanan Posko Pengaduan Masyarakat dalam proses Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara.

Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Posko Pengaduan Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Utara jika mendapati nama-nama calon Anggota PPK, PPS dan KPPS Pada Pilkada serentak Tahun 2020 Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana hal-hal berikut:
1. Usia kurang dari 17 Tahun
2. Lulusan Jenjang Pendidikan di bawah SLTA sederajat
3. Menjadi anggota dan pengurus Parpol / Tim Kampanye atau berhenti dari keanggotaan Parpol kurang dari 5 tahun
4. Pernah menjadi anggota PPK, PPS, KPPS selama dua periode berturut-turut
5. Mantan terpidana (Putusan Inkrah) dengan ancaman lebih dari 5 tahun
6. Memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
7. Pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Atau jika anda merasa dirugikan atas putusan (hasil seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara) yang dikeluarkan oleh KPU kabupaten Bengkulu Utara selama proses rekrutmen calon anggota PPK, PPS, dan KPPS segera laporkan kepada kami dengan datang langsung ke Posko Pengaduan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Jl. jend. Sudirman, Bundaran, Kecamatan Arga makmur dengan membawa identitas diri serta bukti-bukti penunjang lainnya.