Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU ADAKAN RDK PENINDAKAN DUGAAN PELANGGARAN

Administrator | Jum'at, 06 November 2020 - 16:30:21 WIB

  • RDK Penindakan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

Arga Makmur, 6 November 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara adakan RDK (Rapat Dalam Kantor) tentang Dugaan Penindakan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara, yang dihadiri jajaran Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Kabag Pemerintahan Desa, Kabag Hukum, Forum Kepala Desa, Forum BPD, kemudian dari unsur Kejaksaan, dan Ketua KPU serta Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Pembukaan acara serta Pembahasan pertama yang disampaikan Saudari Titin Sumarni, SH Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang bertujuan menyamakan persepsi tentang Peraturan yang mengatur Netralitas ASN dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Kemudian Saudara Tugiran, M.Pd Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu, penyamaan persepsi yang dimaksud adalah satu pemahaman pemaknaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah kemudian Perundang-Undangan lainya seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kemudian Netralitas ASN, Kepala Desa beserta perangkat diperjelas pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:      

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Pada waktu yang sama saudara Tri Suyanto, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu utara juga menyampaikan Bahwa ASN, TNI/POLRI, dan Kepala Desa beserta perangkat desa dilarang memberikan sikap berupa simbol yang mendukung salah satu pasangan calon, kemudian saudara Tri Suyanto mengingatkan kembali terhadap beberapa kegiatan pemerintahan yang masih menggunakan foto pasangan calon Petahana agar bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengawas Kecamatan untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut. Dan untuk kepala desa agar tidak mempasilitasi kegiatan kampanye pasangan calon di Desanya Masing-Masing.

Dalam hal ini kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara memberikan tanggapan, disampaikan saudara Asian Karnedi, SH selaku Kasi Pidum. menyampaikan bahwa pada Pasal 71 ayat (1) yang ditujukan kepada ASN, TNI/POLRI, dan Kepala Desa beserta perangkat desa, kemudian pada Pasal 70 ayat (1) ditujukan kepada pasangan Calon, dari dua pasal tersebut bisa mengarah ke Pasangan Calon dan ASN, TNI/POLRI dan kepala Desa Beserta Perangkat. Apabila terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.   

KPU Kabupaten Bengkulu Utara juga memberikan tanggapan, Menurut Suwarto, SH agar selalu berkoordinasi terkait tahapan penyelenggaraan, Tahapan yang sedang berjalan pada saat ini adalah tahapan kampanye, diharapkan pengawasan dari bawaslu terkait dengan jenis Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang di pasang oleh pasangan calon.

Kemudian dari unsur Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Kabag Hukum juga menyampaikan Kades tidak boleh berpolitik praktis dan sudah harga mati sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Kabag Pemerintahan Desa juga menambahkan akan menindaklanjuti dengan membuat surat himbauan kepada para kades terkait apa saja larangan kades dalam Pemilihan kepala Daerah Tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama Forum Kepala Desa dan Ketua BPD juga memberikan support kepada penyelenggara , kemudian saling mengingatkan agar ASN, TNI/POLRI, dan Kepala Desa beserta perangkat desa bisa menjaga netralitas pada tahapan pemilihan  Kepala Daerah Tahun 2020.      

Editor : Humas Bawaslu Bengkulu Utara