Lompat ke isi utama

Berita

Andi Wibowo Hadiri Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara

fdsfd

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Andi Wibowo, turut menghadiri dan memberikan penjelasan dalam kegiatan Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait aturan pencalonan kepala daerah di seluruh Provinsi Bengkulu.

Dalam sosialisasi tersebut, Andi Wibowo menjelaskan berbagai aspek penting dari PKPU No. 8 Tahun 2024, termasuk persyaratan pencalonan, tahapan pendaftaran, serta mekanisme verifikasi calon. Penjelasan ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu untuk memastikan setiap proses pencalonan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pencalonan.

Andi Wibowo menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap aturan ini bagi seluruh pihak yang terlibat. "Sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pencalonan kepala daerah di Pemilu 2024 berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ujar Andi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, calon kandidat, serta pengawas pemilu. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga proses pencalonan dalam Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pemilu, termasuk pencalonan, demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Keikutsertaan Andi Wibowo dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberikan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bengkulu Utara.