Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Hasil Rakor DPB, Bawaslu Gelar Rapat Evaluasi

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara- Pasca mengikuti rapat koordinasi terkait daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Triwulam 3 (tiga) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu, pada selasa (4/10), Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat intenal sebagai tindak lanjut dari hasil rakor yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.


Rapat yang digelar diruang serba guna Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dimulai pada pukul 09.00 wib yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni dengan didampingi dua anggota yang lain yakni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Tri Suyanto dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tugiran, dengan diikuti segenap jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.


Selanjutnya Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Tri Suyanto dalam pemaparan pada saat rapat menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) merupakan amana Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran data Pemilih Berkelannjutan, ucap Tri. Selanjutnya, sambung Tri menambahkan bahwa rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Triwulan 3 yang digelar KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada beberapa waktu yang lalu merupakan rapat terakhir terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) ini, untuk selanjutnya KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan mengalihkan fokus ke Pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum tahun 2024, tutupnya. Ganz

Penulis/editor : Humas Bawaslu Bengkulu Utara