Lompat ke isi utama

Berita

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK :

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Laman PPID, surat, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir/ menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabilasyarat permohonan telah dilengkapi.
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas informasi.

Permohonan Informasi dapat diajukan melalui :

1.Website PPID Bawaslu Bengkulu Utara (bengkuluutarakab.bawaslu.go.id)

2.Email Resmi Bawaslu Bengkulu Utara (set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id)

3. Telepon/wa : 082178118952

4. Datang langusng ke Desk PPID Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Jl. Jend. Sudirman Bundaran Kelurahan Gunung Alam , Kecamatan Arga Makmur.