Lompat ke isi utama

Berita

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Jika permohonan informasi anda ditolak atau tidak dilayani sebagaimana mestinya dan informasi diberikan melebihi jangka waktu, anda dapat mengajukan Keberatan.

Pengajuan keberatan dapat ditujukan kepada atasan PPID Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengisi form keberatan. Keberatan Pemohon akan ditanggapi atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah pengajuan keberatan diterima oleh atasan PPID.

Jika Pemohon masih keberatan atas jawaban atasan PPID, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Publik.