Lompat ke isi utama

Berita

"Tantangan dan Peluang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024"

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-

Ketua dan Anggota, beserta staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti Rapat yang membahas Tantangan dan Peluang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, via zoom, Rabu, 15 September 2021. Pukul.14.30 WIB-17.00 WIB.

Kegiatan rapat yang membahas Tantangan dan Peluang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, penyampaian materi secara panel, materi pertama disampaikan oleh Rahamat Bagja (Anggota Bawaslu RI) Menyampaikan materi tentang dasar hukum tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, pengawasan, yang pada pokoknya membahas tentang fokus terhadap masyarakat Pemilih, dan kegiatan Bimtek.

Materi kedua disampaikan oleh Khoirunnisa Nur Agusyuti (Perludem) menyampaikan materi tentang sistem penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, dilanjutkan dengan pemateri ketiga yang disampaikan oleh I Dewa Kade Raka Sandi (Anggota KPU RI) menyampaikan materi tentang dasar hukum penyelesaian sengketa dan penyelenggara terdapat perbedaan, aspek penting dalam Pemilu, potensi kecurangan dalam pemilu, desain sengketa pada Pemilu, desain penegakkan hukum Pemilihan (Electoral Law Enforcement), komitmen KPU dalam arah kebijakan, tugas dan tanggung jawaban KPU.

Materi ke empat disampaiakan oleh Khairul Fahmi (Akademisi Universitas Andalas) menyampaikan materi tentang tantangan dan peluang penyelesaian sengketa agar penyelesaian sengketa berjalan dengan baik dengan kesetaraan, peraturan penyelesaian sengketa Pilkada, penegakan hukum (Majelis Musyawarah Bawaslu), budaya hukum dan rekomendasi.

-------------------

Twitter : @bawaslu_utara

Instagram : bawaslu_bengkulu_utara

YouTube : BAWASLU BENGKULU UTARA

Facebook : Bawaslu Kabupaten bengkuluutara

Email : set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id