Lompat ke isi utama

Berita

SEJARAH SINGKAT BAWASLU KABUPATEN BANGKULU UTARA

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Undang-Undang tersebut menjelaskan pelaksanaan Pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, secara kelembagaan pengawas Pemilu kembali dikuatkan dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan nama Bawaslu Provinsi, selain itu juga adanya penguatan dukungan unit kesekretariatan ditambah dengan kewenangan untuk menangani Sengketa Pemilu.

Dinamika kelembagaan Pengawas Pemilu ini ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kembali menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.

Tentunya hal ini sangatlah “merepotkan” bagi Bawaslu RI ditengah-tengah perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu serentak Tahun 2019 yang dimana harus mengadakan perekrutan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota permanen serta melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih dan menetapkan para komisioner Bawaslu Kabupaten/kota di 514 (Lima Ratus Empat Belas) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia paling lambat pertengahan bulan Agustus 2018.

Berdasarkan Perpres nomor 68 tahun 2018 yang ditandatangani per tanggal 16 Agustus Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota lalu, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara dengan tiga orang Anggota masa bakti 2018 – 2023 terpilih hasil seleksi yakni Titin Sumarni, S.H., Tugiran, M.Pd., dan Tri Suyanto, S.E.

Lembaga permanen Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dibawah kepemimpinan tiga orang komisioner,  yaitu Titin Sumarni, S.H., Sebagai Ketua, Tugiran, M.Pd. sebagai Anggota, Tri Suyanto, S.E. sebagai Anggota, Taufik Akbar Pane, S.E., M.Si. sebagai Koordinator Sekretariat, Tri Hijriyawati, S.H. sebagai BPP, serta dibantu oleh 19 (Sembilan Belas) staf dengan rincian, 15 (lima belas) staf teknis, 4 (empat) staf pendukung.

Mendukung kerja lembaga agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara membagikan tiga Divisi yang masing-masing dipimpin tiga komisioner, Divisi SDM, Organisasi dan data Informasi, dipimpin oleh Titin Sumarni, S.H. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dipimpin oleh Tugiran, M.Pd, dan Divisi Pengawasan Humas dan Hubal dipimpin oleh Tri Suyanto, S.E.

Kedudukan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara di Jalan Jend. Sudirman Bundaran, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kode Pos: 38611, dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara E-mail :bawaslubengkuluutara@gmail.com, Facebook : Bawaslu Bengkulu Utara, Instagram :@Bawaslu Bengkulu Utara, Twitter: Bawaslu Bengkulu Utara (@bwslu_bkl_utara), Tik Tok: @bawaslubengkuluutara.