Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu – Rabu, 12 Oktober 2022 Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Acara yang di gelar di Hotel Santika ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kabag, Sub Koordinator dan diikutsertakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan alumni SKPP.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Eko Sugianto, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagai pengampu divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Disampaikan bahwa “dalam proses pengawasan kita harus tetap berkomunikasi dengan jajaran dibawah, karena semua yang dikomunikasikan akan berdampak baik dan menjadi clear”, tegas beliau. Rapat Koordinasi ini menjadi langkah awal bagi kita untuk mengawasi tahapan verifikasi faktual partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024, juga sebagai momentum untuk menyamakan persepsi.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini Faham Syah menyampaikan dalam materinya bahwa koordinasi sesama penyelenggara penting untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik, disini KPU dan Bawaslu harus berani bermain dalam ruang-ruang yang terbuka. Karena inikan lembaga publik maka kebutuhan akan informasi oleh masyarakat menjadi suatu keniscayaan.

Materi lain disampaikan narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang dalam hal ini mambahas terkait mekanisme pendaftaran partai politik peserta pemilu yang menjelaskan tentang pentingnya partai politik untuk negeri demokrasi maju dan peran partai politik dalam demokrasi Indonesia. Selain itu, juga didatangkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, yang dalam kegiatan ini menyampaikan tentang bagaimana persiapan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Narasumber dari KPU Provinsi Bengkulu ini menjelaskan sedikit banyak tentang bagaimana cara kerja KPU dalam menyiapkan verifikasi faktual partai politik berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.