Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN I TAHUN 2022

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum-

Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Divisi PHAL Tri Suyanto, menghadiri Rapat Koordinasi yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara bersama stake holder lainnya dalam menyusun daftar pemilih berkelanjutan triwulan 1 dari hasil Pemutakhiran oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2022.

Dalam kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Suwarto, menyampaikan sekaligus membuka secara resmi, pada kesempatan ini menyampaikan, Setelah selesai nya Tahapan Pemilu dan Pilkada Program unggulan yang dimiliki KPU yaitu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2021 PDPB merupakan hal yang penting untuk menyusun data pemilih, dalam hal penyusunan daftar pemilih berkelanjutan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas-Dinas terkait untuk mendapatkan data yang progres sehingga Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan de daftar Pemilih dan Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat di keluarkan dari daftar pilih, berdasarkan Regulasi yang sekarang yaitu PKPU nomor 6 tahun 2021 kami memiliki keterbatasan, karena PKPU sebelumnya jika terdapat laporan orang meninggal dari eks PPK atau PPS atau dari laporan masyarakat bisa kami masukkan ke daftar Pemilih atau sebaliknya namun sesuai dengan Regulasi PKPU nomor 6 tahun 2021 ini Pemilih yang dinyatakan TMS harus disertai Dokumen seperti halnya Akte Kematian.

Pada kesempatan ini Anggota KPU Bagian Data dan Informasi Bejo, menyampaikan, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2021 pasal 10 Melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan berkoordinasi dengan stake holder terkait, Tujuan PDPB adalah untuk mengupdate data yg berskala daerah maupun nasional, maka dari itu perlunya kolaborasi antara stake holder yang hadir pada kegiatan ini untuk mendapatkan data dan informasi, serta pentingnya Kolaborasi antara DPMD dengan KPU Kabupaten Bengkulu Utara mengingat akan dilaksanakan nya Pemilihan Kepala Desa dan akan dilakukan Coklit oleh jajaran Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan Data Pemilih pada tiap-tiap Desa kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam Kesempatan ini juga KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan link akses kepada masyarakat https://lindungihakmu.kpu.go.id yang dapat melihat apakah kita sudah terdaftar di DPT atau belum.

Tri Suyanto, memberikan masukan bahwa Dalam Pemutakhiran Data Pemilih ini berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Pemilih yang dinyatakan TMS harus dilampirkan Dokumen yang berupa Akte Kematian dari instansi terkait, namun jika Pemilih yang TMS harus dinyatakan berdasarkan Akte Kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil harus melewati proses dan memakan waktu, dan disepakati antara DPMD, KPU dan Bawaslu bahwa cukup melampirkan Dokumen Surat Keterangan atau Berita Acara yang diketahui oleh Pemerintah Desa baik itu Kades ataupun Sekdes bagi Pemilih yang sudah TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga bisa dicoret dari Daftar Pemilih.

-------------------

Twitter : @bawaslu_utara

Instagram : bawaslu_bengkulu_utara

YouTube : BAWASLU BENGKULU UTARA

Facebook : Bawaslu Kabupaten bengkuluutara

Email : set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id