Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi dan Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Arga Makmur- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara- Anggota Pokja Penanganan Pelanggaran/Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari Unsur Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Kepolisian Resor Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melaksanakan “Rapat Evaluasi dan persiapan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020” Rabu, (6/1/2021).


Titin Sumarni, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara membuka acara evaluasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan, Koordinasi dan serta kerjasamanya dengan para stake holder terkait dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang tergabung dalam anggota Pokja Penanganan Pelanggaran/Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.


Sambung Tugiran, M.Pd selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, pada kesempatan ini Tugiran menyampaikan terkait soal progres dari pada Pokja Penanganan Pelanggaran/Perselisihan hasil Pemilihan bahwa laporan terhadap ketidak netral ASN sudah mendapat Balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yaitu kategori disiplin sedang berupa Penundaan Gaji Berkala satu tahun. dan berdasarkan laporan salah satu Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 saudara Agusrin-Imron Rosyadi menyampaikan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekapitulasi penghitungan suara dan salah satu lokusnya (tempat) terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara sangat siap sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, apabila dibutuhkan. Tutup Tugiran. Dan Tri Suyanto, SE selaku selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, menambahkan terkait dengan penanganan pelanggaran Perundang-Undangan lainya kami berharap dari pihak kejaksaan dan kepolisian bekerjasama apabila lokus sengketa pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 ada di Kabupaten Bengkulu Utara, tutup Tri Suyanto.


Senada dengan ini Jupri, S.I.K selaku perwakilan dari Kepolisian Resor Bengkulu Utara menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu dalam menangani setiap Laporan dan temuan dari masyarakat dengan serius, dan juga mengucapan terimakasih atas dukungan dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini, kemudian terkait dengan laporan terhadap Netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara sudah ditindak lanjuti, dan Gugatan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 apabila lukus nya ada di Bengkulu Utara agar berkoordinasi dengan Pengawas TPS terhadap objek gugatan yang dimaksud, tutup Jupri.


Kemudian Pardana Kusumah, SH, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama dan koordinasi dengan baik kepada Anggota Pokja Penanganan Pelanggaran/Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Bengkulu Utara, Bahwa kita harus mempersiapkan terkait Permohonan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 ke Mahkamah Konstitusi dan agar kita sudah menyiapkan berkas yang dimaksud. Tutup Pardana Kusumah.
Dan harapan dengan adanya “Rapat Evaluasi dan persiapan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020” proses Penyelesaian hasil Pemilihan bisa berjalan dengan baik.

Penulis: Humas Bawaslu Bengkulu Utara