Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Usai Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran ke Bawaslu RI

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara- Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Palanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Tugiran, M.Pd beserta staf yang didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ke Bawaslu RI pada di Jl.MH. Thamrin 14 Jakarta Pusat. (22/02/2021).

Sesampainya di Bawaslu RI Tim yang menyerahkan Laporan Akhir disambut hangat Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH.MH pada kesempatan ini Abhan menyampaikan “terkait hasil kerja-kerja  pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Se-Provinsi Bengkulu sehubungan selesainya Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, yang ditandai dengan telah selesai rapat Pleno KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih (Jumat, 19/02/2021), sambung Abhan, Pleno penetapan tersebut dilaksanakan setelah adanya Putusan Mahkamah Kanstitusi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu, yang pada Pokoknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tutup Abhan. 

Parsadaan Harahap, S.P, M.Si selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu membalas sambutan hangat Bawaslu RI dan menyampaikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sedah melakukan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah di Tahun 2020 sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian Halid Saifullah, SH, MH Selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Bengkulu,  juga menyampaiakan dengan waktu yang relatif sengkat yang diberikan untuk menyelesaiakan penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu (3+2), namun dari waktu yang singkat tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dengan maksimal. Tugiran, M.Pd juga menyampaikan sepanjang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah menyelesaikan penanganan Pelanaggaran dengan rincian 9 Laporan dan 2 Temuan, banyak pelajaran yang bisa kami ambil dari penyelesaian pelanggaran tersebut mulai dari proses penerimaan Laporan, menentukan jenis pelanggaran, pemanggilan para pihak, membuat kajian hukum, serta mengeluarkan Putusan atas Laporan/Temuan. Dari rangkaian tersebut Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara  bisa menyelesaiakan semua Tahapan Penanganan Pelanggaran dengan Baik sehingga dapat dibuat dalam bentuk Buku Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran. Semua kegiatan tersebut berkat arahan, bimbingan dan motivasi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, sebelum menutup, Tugiran menyampaiakan Ucapan terimakasih atas bimbingan dan arahan yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis : Humas Bawaslu Bengkulu Utara