Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Vermin Peserta Pemilu

Arga Makmur (16/8/22), Masa pendaftaran Partai Politik peserta politik Pemilu Tahun 2024 telah ditutup, sekarang memasuki tahapan verifikasi Administrasi (VerMin) Partai Politik, untuk di tingkat Kabupaten/Kota VerMin akan dimulai pada tanggal 22 Agustus 2022, untuk menghadapi VerMin tersebut Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pendaftaran Peserta Pemilu.

Pada Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kab.Bengkulu Utara. Rapat ini diadakan sebagai wujud kesiapan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024. Walaupun sampai saat ini belum adanya Bimtek maupun Rakor terhadap Vermin tapi diharapkan kepada seluruh Staf untuk dapat memahami betul PKPU No.4 Tahun 2022 karena acuan proses pendaftaran peserta pemilu ada di dalam PKPU tersebut.

Tugiran menyampaikan “kepada seluruh staf saya harapkan untuk dapat membaca dan memahami PKPU no.4 Tahun 2022 karena Bawaslu melakukan pengawasan Vermin berdasarkan PKPU, jika kita memahami PKPU tersebut maka pengawasan kita akan maksimal, selanjutnya kita harus berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu tentang apa saja Lokus/Vokus pengawasan kita”

Pada kesempatan yang sama Tri Suyanto juga menyampaikan “untuk sekarang yang dapat kita lakukan adalah memastikan ada/tidak nya kepengunguran Partai Politik di tingkat kecamatan dan keterpenuhan 30% kepengurusan Perempuan”

Disetiap pengawasan yang kita lakukan jangan sampai lupa untuk mendokumentasikan setiap proses pengawasan dan proses pengawasan dapat di publikasi secara berkala di medsos Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, tutup Titin sumarni.