Lompat ke isi utama

Berita

“Penyampaian DPB Periode Januari 2022”

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara (14/2/2022), Pesta Demokrasi akan dilakukan pada tahun 2024 nanti, namun Persiapan menjelang Pesta Demokrasi tersebut sudah dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, salah satu persiapan tersebut adalah menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), penyusunan DPB ini dilakukan oleh KPU disetiap Bulan untuk mengetahui adanya perubahan Daftar Pemilih yang sudah ada dan kegiatan tersebut terawasi oleh Bawaslu.

Suwarto selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan Bejo selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dimana dalam pertemuan tersebut  Suwarto menyampaikan laporan DPB pada bulan Januari 2022, kedatangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara tersebut disambut langsung oleh Titin Sumarni, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, dalam laporan DPB tersebut Ketua KPU kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa terdapat 3 (Tiga) orang Daftar pemilih di Kecamatan Kota Argamakmur yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan 1 orang meninggal dunia dan 2 orang pindah domisili.

Titin Sumarni menyampaikan akan segera mempelajari Laporan DPB tersebut dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan Uji Petik terhadap DPB tersebut setelah ada instruksi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, apabila nanti terdapat kekeliruan maka Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara tutup Titin Sumarni.

-------------------

Twitter : @bawaslu_utara

Instagram : bawaslu_bengkulu_utara

YouTube : BAWASLU BENGKULU UTARA

Facebook : Bawaslu Kabupaten bengkuluutara

Email : set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id