Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN PENETAPAN PERSYARATAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN DAN SEBARANNYA BAGI PASLON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Administrator | Senin, 26 Oktober 2019 - 12:34:24 WIB

Agra Makmur, - Bawaslubengkuluutara, Sabtu, (26/10/2019) Bawaslu Bengkulu Utara menghadiri sekaligus melakukan pengawasan langsung dan melekat Pleno Penetapan persyaratan jumlah minimum dukungan dan sebarannya bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020 oleh KPU Bengkulu Utara. Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan memastikan penetapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara Pleno dimulai pada pukul 9.45 WIB, acara dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Kasubbag lingkup KPU Bengkulu Utara dan Bawaslu Bengkulu Utara, dalam hal ini di wakili oleh staf Teknis Divisi Pengawasan, Humas dan hubal (PHL). Acara diawali pengarahan ketua KPU Bengkulu Utara Roges Mawansyah, SE, ME dalam arahannya ketua KPU Bengkulu Utara menyampaikan dasar kegiatan Pleno dan adanya kebutuhan dokumen dukungan form B.1 -KWK yang dilampiri KTP el, ketua KPU juga menjelaskan ASN, TNI, POLRI, Perangkat desa serta penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan memberikan dukungan.

Disamping arahan terkait dasar dan kebutuhan dokumen dukungan tersebut, juga disampaikan terkait teknis penetapan persyaratan dukungan pasangan calon dan sebarannya dipimpin oleh Komisioner KPU Divisi Teknis, Andi Perwira, S.Kep. selaku koordinator Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Andi Perwira menjelaskan bahwa dasar kegiatan adalah Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016, dan mengacu pada PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 Tahun 2017 serta SE KPU RI nomor 2096 PL.02.4 SD/01/KPU/X/2019 Perihal Pedoman jumlah Pemlih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1 KWK perseorangan pada pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Berdasarkan hasil pengaasan BawasluKabupaten Bengkulu Utara, KPU kabupaten Bengkulu Utara menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020 adalah paling sedikit 10 % ( sepuluh persen) dari jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum serentak tahun 2019, DPT Bengkulu Utara pada Pemilu 2019 sejumlah (DPTHP 2) 210.114, maka persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan menjadi 10% x 210.114 yakni 21.011.40 dikarenakan hasil penghitungan 10% di kali jumlah DPT 210.114 dalam bentuk pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas sehingga menjadi 21.012 sementara sebaran syarat dukungan pasangan calon perseorangan mengacu pada PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 10 ayat 2 maka KPU Bengkulu Utara menetapkan sebaran persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara yakni 50% x 19 Kecamatan, maka diperoleh hasil 9.5 Kecamatan, maka dilakukan pembulatan ke atas sehingga sebaran persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan menjadi 10 Kecamatan

Ditulis oleh : Humas Bawaslu Bengkulu Utara