Lompat ke isi utama

Berita

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten dalam hal berlangsungnya tahapan pemilihan yang berintegritas dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi, Bawaslu Kabupaten menyusun stratetgi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten, Pengawasan Pemilihan Umum dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pemilihan umum secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara melakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu kepada beberapa Instansi Pemerintah, Instansi Penegak Hukum, Badan Umum Milik Negara dan Daerah, Media Massa Cetak, Forum Kepala Desa, Forum Badan Musyawarah Desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Bengkulu Utara pada hari Kamis (15/9) Hadir dalam kesempatan ini masing-masing perwakilan atau pimpinan dari undangan sosialisasi yang membahas tentang pemilu dan demokrasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, dan teknis penanganan temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan sosialisasi dan implementasi ini diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.