Lompat ke isi utama

Berita

“MATANGKAN PENERIMAAN PESERTA, BAWASLU KABUPATEN BENGKULU UTARA IKUTI RAKOR”

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Hari ke-Dua masa penerimaan calon peserta didik Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP) Tahun 2021 berlangsung, Bawaslu Provinsi Bengkulu adakan Rapat koordinasi bersama 7 Kabupaten/ Kota yang mendapatkan quota penerimaan peserta SKPP Tahun 2021. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menjadi salah satu dari 7 Kabupaten/Kota yang mendapatkan quota penerimaaan peserta didik Sekolah Kader Pengawasan Pemilu ( SKPP ) Tahun 2021, juga turut hadir menjadi peserta rakor yang diadakan Bawaslu Provinsi Bengkulu via zoom meeting tersebut.

Pada kesempatan rakor tersebut Kordiv PHAL Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd, M.Pd menekankan kepada 7 Kabupaten/Kota agar lebih bekerja keras untuk memenuhi target quota 200 peserta SKPP di Provinsi Bengkulu. Patimah menambahkan bahwa dari 200 orang tersebut dibagi untuk 7 Kabupaten/Kota yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan rincian quota masing – masing Kabupaten/ Kota yaitu Kota Bengkulu 38 peserta, Rejang Lebong 37 peserta, Bengkulu Utara 25 peserta, Bengkulu Selatan 25 peserta, Seluma 25 peserta, Bengkulu Tengah 25 peserta, dan Kepahiang 25 peserta.

Dari 200 peserta tersebut sambung Patimah, nantinya akan di bagi menjadi dua kelompok, yang mana satu kelompok akan mengikuti kegitan pembelajaran di Kota Bengkulu sementara satu kelompoknya lagi akan mengikuti kegiatan di Kabupaten Rejang Lebong, penentuan tempat pembelajaran di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong ini tambahnya lagi tidak terlepas dari beberapa factor, salah satunya ketersediaan Hotel yang representatif untuk menyelenggarakan proses pembelajaran nantinya. Patimah Siregar juga menjelaskan kenapa 3 Kabupaten yakni Kaur, MukoMuko dan Lebong pada penerimaan peserta Sekolah Kader Pengawasan Pemilu tahun 2021 ini tidak mendapatkan quota, hal ini dengan pertimbangan jarak ke 3 Kabupaten tersebut yang jauh dari lokasi tempat berlangsungnya proses pembelajaran peserta SKPP nantinya sehingga dikhawatirkan dapat memberatkan peserta itu sendiri. Sebagai penutup Patimah Siregar kembali menekankan kepada peserta Rakor untuk mensosialisasikan rekruitmen peserta SKPP tahun 2021 ini secara massif agar quota 200 peserta yang ditargetkan dapat segera terpenuhi hingga waktu penutupan masa penerimaan peserta tanggal 28 Mei 2021. pungkasnya.(ganz).

Penulis/Fotografer: Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara