Informasi PPID Bawaslu Bengkulu Utara
|
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Telah Membentuk Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 13/K.BE-03/HK.01.01/III/2020 Tentang Pengelola Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara yang beralamat di: Jl. Jendral Sudirman, Bundaran, Kecamatan. Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dan alamat email yang bisa di kunjungi: set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id. Dengan Nomor Telepon yang bisa dihubungi: 082306453985.
Adapun tugas PPID sebagai berikut:
- Pembinaan dan Pengarahan PPID
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
- Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi publik yang ditetapkan oleh PPID;
- Memberikan persetujuan terhadap laporan layanan untuk disampaikan kepada komisi informasi; dan
- Menidaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanaan dan pengelolaan informasi sebagaimana tercantum dalam laporan layanan.
- Tim Pertimbangan PPID
- Kebijakan Pengelolahaan dan pelayanan informasi publik;
- Pelaksanaan pengujian konsekuensi;
- Pemberian Tanggapan atas keberatan pemohon informasi;
- Penyusunan daftar informasi;
- Penyusunan laporan layanan; dan
- Penanganan sengketa informasi publik.
- Atasan PPID
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap inflementasi keterbukaan informasi publik;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;dan
- Menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi.
- Pengelolah Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik;
- Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh informasi publik;
- Menyediakan, mengumumkan dan atau memberikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan bawaslu;
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019, serta menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi;
- Menetapkan dan memutahirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
- Mengembangkan sistem informasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
- Melakukan pengembagan kompetensi mengenai keterbukaan informasi publik;
- Mengelola sarana dan prasarana pelayanan informasi publik; dan
- Membuat laporan layanan serta menyampaikan salinan kepada komisi informasi.
- Petugas pelayanan informasi
- Melayani permohonan informasi yang meliputi:
- Mencatat permohonan informasi dalam buku registrasi
- Membantu pemohon untuk mengisi formulir permohonan informasi.