Lompat ke isi utama

Berita

Informasi PPID Bawaslu Bengkulu Utara

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Telah Membentuk Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 13/K.BE-03/HK.01.01/III/2020 Tentang Pengelola Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara yang beralamat di: Jl. Jendral Sudirman, Bundaran, Kecamatan. Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dan alamat email yang bisa di kunjungi: set.bengkuluutarakab@bawaslu.go.id. Dengan Nomor Telepon yang bisa dihubungi: 082306453985.

Adapun tugas PPID sebagai berikut:

  • Pembinaan dan Pengarahan PPID
  • Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
  • Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian informasi publik yang ditetapkan oleh PPID;
  • Memberikan persetujuan terhadap laporan layanan untuk disampaikan kepada komisi informasi; dan
  • Menidaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanaan dan pengelolaan informasi sebagaimana tercantum dalam laporan layanan.
  • Tim Pertimbangan PPID
  • Kebijakan Pengelolahaan dan pelayanan informasi publik;
  • Pelaksanaan pengujian konsekuensi;
  • Pemberian Tanggapan atas keberatan pemohon informasi;
  • Penyusunan daftar informasi;
  • Penyusunan laporan layanan; dan
  • Penanganan sengketa informasi publik.
  • Atasan PPID
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap inflementasi keterbukaan informasi publik;
  • Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;dan
  • Menghadiri penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi.
  • Pengelolah Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  • Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik;
  • Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh informasi publik;
  • Menyediakan, mengumumkan dan atau memberikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan bawaslu;
  • Membuat dan mengumumkan laporan layanan sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019, serta menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi;
  • Menetapkan dan memutahirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan;
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
  • Mengembangkan sistem informasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
  • Melakukan pengembagan kompetensi mengenai keterbukaan informasi publik;
  • Mengelola sarana dan prasarana pelayanan informasi publik; dan
  • Membuat laporan layanan serta menyampaikan salinan kepada komisi informasi.
  • Petugas pelayanan informasi
  • Melayani permohonan informasi yang meliputi:
  • Mencatat permohonan informasi dalam buku registrasi
  • Membantu pemohon untuk mengisi formulir permohonan informasi.