Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tantangan Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sengketa Proses

Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara - Tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai, guna menghadapi tahapan-tahapan tersebut Divisi Sengketa Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sengketa Proses yang dilaksanakan di Grage Hotel Bengkulu (8 s.d 9 Agustus 2022) yang diikuti oleh Bawaslu Kab/kota se-provinsi Bengkulu dan Partai Politik.

Pada kesempatan tersebut Halid Syaifullah selaku ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam sambutannya mengatakan "bahwa tujuan diadakannya Rakor ini adalah mengedukasi bagi peserta bagaimana proses permohonan Sengketa Proses melalui online sehingga mempermudah bagi pemohon dalam mengajukan permohonan Sengketa melalui Sistem Aplikasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Pada acara ini materi tentang SIPS disampaikan oleh Titis selaku ASN Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menyampaikan tata cara mengajukan permohonan Sengketa melalui SIPS kepada peserta dari Partai politik, dimana seluruh peserta telah membuat akun SIPS sendiri guna mengajukan permohonan sengketa,
Dan bagi Bawaslu kabupaten/kota juga di edukasi terkait proses penerimaan permohonan sengketa proses melalui SIPS.

Penulis/editor : Humas Bawaslu Bengkulu Utara