Lompat ke isi utama

Berita

Berikan Fasilitasi kepada Peserta Pemilu

Arga Makmur - Setelah dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Partai Politik Hanura mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023, Selasa 22/08/2023.

LO Partai Hanura didampingi Kuasa Hukum mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Utara yang dianggap merugikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara.

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Lembaga Pengawas Pemilu sekaligus Lembaga Yang Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu menerima Laporan Permohonan dari Partai Hanura dan menerima Berkas Laporan dan Alat Bukti yang diserahkan oleh Partai Hanura dan kemudian akan di Register untuk proses Mediasi.

Tri Suyanto, SE selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki Tugas Pengawasan dan memiliki Kewenangan untuk menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu baik antar Peserta Pemilu dengan Peserta Pemilu, Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sehingga Proses Permohonan dari Partai Politik Hanura akan kami proses sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, tutupnya.