Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu RI Sosialisasi PERKIN ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota”

Arga Makmur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-

Taufik Akbar Pane, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara beserta staf mengikuti “Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2021 ”  yang di gelar oleh Bawaslu RI dan di ikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, via zoom, Senin, 14 Juni 2021.

Kegiatan tersebut dibuka oleh  ferdinand Eskol Tiar Siraid Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Bawaslu RI, dan penyampaian materi disampaikan oleh Rike Rahmawati  Bagian Program Anggaran Bawaslu RI, adapun inti dari kegiatan Sosialisasi PERKIN (Perjanjian Kinerja) tersebut menyampaikan, untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah membuat renstra akan dilanjutkan dengan pembuatan Perkin,  yang mana isi dari Perkin merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang sifatnya berjenjang, untuk melaksanakan program kegiatan kelembagaan. Kemudian untuk format pembuatan Perkin diatur dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor  0097b tentang Pedoman Penyusunan Perkin. Diharapkan setelah memahami Surat Keputusan Bawaslu RI tentang Perkin Bawaslu Provinsi dan Dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menerapkan perjanjian Kinerja yang dimaksud.

Taufik Akbar Pane menyampaikan, Setelah membuat Renstra Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara akan menindaklanjuti  turunan-turunan dari renstra termasuk pembuatan penyusunan Perjanjian Kinerja, yang nantinya tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provensi Bengkulu dalam proses pembuatanya. Tutup Taufik.