Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Melaksanakan Rapat Pembinaan SDM Pengawasan dan Kesekretariatan

Arga Makmur- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara-

Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara pengeluaran Pembantu, serta Staf Teknis dan Staf Pembantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan “Rapat Pembinaan SDM Pengawasan dan Kesekretariatan” Pada Tanggal 09 April 2021, pada Pukul: 08:00 WIB.

Titin Sumarni,SH Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga menyampaikan selain kita melaksanakan Rapat pembinaan SDM pengawasan dan Kesekretariatan, hari ini kita juga memperingati HUT Bawaslu RI ke-13, semoga dalam kesempatan yang baik ini banyak doa yang dipanjatkan dan muda-mudahan harapan kita kedepannya apa yang kita lakukan kemaren bisa lebih baik lagi dan untuk kesekretariatan selalu terjaga soliditas diantara kita dan kinerja SDM dapat kita tingkatkan untuk persiapan Pemilu Tahun 2024. Tutup Titin.

Kesempatan yang sama Tugiran, M.Pd selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga menyampaikan “kami jajaran pimpinan memberikan apresiasi kepada Koordinator Sekretariat atas kinerja sekretariat yang sudah bekerja secara maksimal. Mari kita sama-sama terus maksimal melakukan pekerjaan di bawaslu, sambung Tugiran ada beberapa kegiatan yang akan kita laksanakan di tahun 2021 yaitu pengawasan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, yang bertujuan sebagai satu upaya kita agar data pemilu di tahun 2024 betul-betul Valid. Tutup Tugiran.

Taufik Akbar Pane, SE.,M.Si selaku Koordinator Sekretariat, pada kesempatan ini Saudara Taufik Akbar Pane menyampaikan adapun agenda kita rapat pada hari ini yaitu rapat Pembinaan SDM pengawasan dan Kesekretariatan sekaligus Pemaparan terkait dengan tata naskah dinas diharapkan kepada seluruh staf agar mengikuti dengan seksama. Ucap Taufik.

Adapun penekanan dalam rapat ini adalah upaya untuk menyempurnakan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam penyusunan administrasi persuratan yang sesuai dengan kaedah tata naskah dinas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, sambung Taufik adapun format naskah dinas khusus (Surat Izin), jika ingin membuat surat izin maka kita terlebih dahulu harus mengajukan surat  permohonan izin dan surat persetujuan izin. Kemudian disampaikan juga agar tetap disiplin dalam bekerja. Tutup taufik. 

Dan harapan dengan adanya “Rapat Pembinaan SDM Pengawasan dan Kesekretariatan” Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara agar tetap solid dalam menjalankan roda organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum terkhusus di Kabupaten Bengkulu Utara.