Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu gelar Rapat Pembentukan Pokja Penerimaan Panwascam

Badan Pengawas Pemilihan Umum gelar Rapat Pembentukan Pokja untuk Penerimaan Panwascam, di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara, rabu 14/09/22.

Rapat Pokja dipimpin oleh Ketua dan Anggota serta diikuti oleh Koordinator Sekretariat, BPP dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara.

Titin Sumarni, SH selaku pemimpin Rapat dan Ketua Bawaslu sekaligus Ketua dalam Pokja menyampaikan beberapa hal terkait dengan Penerimaan berkas Pendaftaran Panwascam, berdasarkan pengalaman yang lalu kita harus lebih memperhatikan dan lebih teliti terhadap Pemeriksaan Dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran terkhusus dengan Domisili dan Usia serta Dokumen-Dokumen lainnya harus sesuai dengan Juknis yang berlaku, tegas beliau.

Tri Suyanto, SE selaku Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan terkait dengan Tim Verifikasi Dokumen Persyaratan kita mengikuti Juknis serta melakukan Pengecekkan nama Pendaftar tersebut terdaftar sebagai Anggota Parpol atau tidak, sesuai dengan Juknis yang ada jika Pendaftar tersebut tercatut sebagai Anggota Parpol maka tidak bisa melakukan Pendaftaran Sebagai Panwaslu Kecamatan sekuran-kurangnya dalam jangka waktu 5 Tahun.

Dalam kesempatan ini Tugiran, M. Pd selaku Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan kepada seluruh staf untuk memahami juknis sehingga jika ada yang bertanya terkait dengan apa saja persyaratan rekan staf bisa menjelaskan kepada orang yang betanya, kemudian seluruh Anggota Pokja Penerimaan Pendaftaran Panwascam sesuai dengan Juknis dari Bawaslu RI, siapapun yang melakukan Pendaftaran kita terima jika memang memenuhi syarat dengan ketentuan yang ada pada juknis jika memang terdapat Pendaftar yang namanya tercatut sebagai Anggota Parpol kita sampaikan kepada yang bersangkutan dan jika memang kemudian yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menjadi Anggota ataupun pengurus Parpol kemudian kita harus memberitahu kepada yang bersangkutan untuk mengisi Form Pengaduan Massyarakat terhadap Pencatutan terebut dan diserahkan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara, tutup beliau.